Tegaskan Siap Dipenjara, Yai Mim Pilih "Kalah Asal Benar" Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi
MALANG (Lentera) - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, Imam Muslimin alias Yai Mim menyatakan siap menjalani hukuman penjara jika terbukti bersalah.
Ia menegaskan, memilih "kalah asal benar" dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan mantan dosen UIN Malang ini melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial Instagram, pada Rabu (7/1/2026). Dalam video itu, Yai Mim secara terbuka mengakui status hukumnya sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh tetangganya, Nurul Sahara.
"Alhamdulillah, Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara," ujar Yai Mim mengawali pernyataannya dalam video tersebut dikutip, Kamis (8/1/2026)
Pihaknya mengaku tidak memahami secara rinci proses hukum acara yang sedang berjalan. Ia menyebut hanya mengetahui bahwa konsekuensi dari proses hukum tersebut adalah hukuman, sementara teknis penyidikan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Saya tidak tahu proses hukum dan tidak menahu tentang hukum acara. Yang saya tahu adalah hukuman. Soal saksi ahli, itu urusan pengacara dan Mapolresta," katanya.
Lebih lanjut, Yai Mim menegaskan kesiapannya untuk dipenjara apabila nantinya dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ia juga menyampaikan sikapnya yang menolak menggunakan uang atau cara apa pun untuk memenangkan perkara hukum yang menjeratnya.
"Jika dinyatakan bersalah, silakan Yai Mim dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah. Saya tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun, baik kepada pengacara maupun kepada siapa pun. Serupiah pun tidak akan saya keluarkan untuk bisa menang," tegasnya.
"Saya biar kalah, asal benar. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung. Bukan uang, bukan orang, dan bukan siapa-siapa," lanjutnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Meski status hukumnya telah ditingkatkan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 338/XI/2025 yang diajukan oleh Nurul Sahara pada Oktober 2025 lalu.
"Berdasarkan laporan tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sembilan orang saksi, termasuk saksi ahli. Seluruh alat bukti yang diperlukan juga telah dikumpulkan," ujar Yudi.
Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dan menjeratnya dengan tiga pasal sekaligus, baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang khusus.
"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Imam Muslimin antara lain Pasal 281 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelas Yudi.
Meski demikian, Yudi menyebut penyidik belum melakukan penahanan karena proses hukum masih berada pada tahap lanjutan pascapenetapan tersangka. Pemeriksaan terhadap Yai Mim sebagai tersangka dijadwalkan dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik tersebut bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat, namun tidak mencapai kesepakatan.
Perseteruan kemudian berlanjut ke jalur hukum. Pada September 2025, kedua belah pihak saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Tak lama berselang, Yai Mim juga melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga di Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.
Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Nurul Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota dan kini masih bergulir dalam proses hukum.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





