JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kantor pajak yang berlokasi di Jakarta Utara Sabtu (10/1/2026). Setidaknya, delapan pegawai pajak dan pihak wajib pajak diamankan operasi senyap tersebut.
“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Selain itu, im juga mengamankan barang bukti berupa uang. Kemudian, para pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” ujar dia.
Pada kasus ini, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang telah ditangkap dalam OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Utara (Jakut) itu.
“Benar (OTT). Pegawai pajak kantor wilayah jakarta utara,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.
Meski begitu, Fitroh belum membeberkan lebih detail terkait dengan identitas para pihak yang diamankan dalam OTT. Melansir liputan6, dari informasi yang dihimpun, OTT tersebut terkait dugaan transaksi suap.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai yang jumlahnya diperkirakan ratusan juta. “(Jumlahnya) belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ucap Fitroh. (*)
Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber





