PGRI Trenggalek Prihatin Pemberhentian Guru Non-Dapodik, Desak Pemerintah Segera Buka Seleksi ASN
TRENGGALEK (Lentera) -Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menyoroti persoalan pemberhentian guru non-Dapodik yang terjadi di sejumlah satuan pendidikan. Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat dari dua sisi, yakni kemanusiaan dan regulasi.
“Secara kemanusiaan, kami prihatin karena ada pemberhentian itu. Mereka adalah guru-guru yang membantu memberikan materi pembelajaran meskipun tidak masuk Dapodik karena sudah lewat dari tahun 2022,” ujar Catur, Senin (12/01/2025).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dari sisi aturan, pemerintah telah melarang pengangkatan honorer baru sejak 2022.
“Secara regulasi pemerintah sudah benar-benar melarang sejak 2022 ke depan tidak boleh mengangkat honorer baru. Ini juga harus dimaklumi dan dipatuhi semuanya, karena kalau tidak dipatuhi, yang memberikan SK pengangkatan honorer baru itu ada ancaman sanksi dinas,” tegasnya.
Catur menambahkan, PGRI terus menagih janji pemerintah agar kekurangan guru diisi melalui jalur seleksi ASN. Menurutnya, mulai 2026 seleksi umum harus menjadi fokus utama.
“PGRI selalu menagih janji pemerintah bahwa kekurangan guru akan segera dipenuhi melalui seleksi umum. Mulai tahun 2026 ini, karena honorer sudah ditutup sampai Desember 2025, maka seleksi inilah yang kita tagih terus, karena kekurangan guru kita luar biasa banyak,” jelasnya.
Ia membeberkan, berdasarkan data Dinas Pendidikan Trenggalek per Juli 2025, jumlah kekurangan guru di TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri mencapai 1.114 orang.
Kepada para lulusan pendidikan guru, Catur memberikan pesan agar tetap mempersiapkan diri.
“Kalau memang ikhlas mengamalkan ilmunya untuk membantu mengajar meskipun tidak ada pengakuan formal, saya doakan mudah-mudahan Tuhan tidak tidur dan akan memberikan jalan yang terbaik. Tapi yang terpenting, siapkan diri sebaik-baiknya untuk mengikuti seleksi umum guru ASN,” pesannya.
Terkait masih adanya guru non-Dapodik dan prajabatan di Trenggalek, Catur menyebut mereka pada praktiknya adalah relawan pendidikan.
Ia juga menjelaskan bahwa lulusan PPG prajabatan sebenarnya memiliki keunggulan besar saat seleksi ASN.
“Setiap ada seleksi umum, peserta yang memiliki sertifikat pendidik atau PPG itu sudah sangat diuntungkan. Di seleksi kompetensi bidang, mereka dianggap benar 100 persen, padahal bobotnya 60 persen. Hampir bisa dipastikan, kalau ada satu formasi dan satu peserta punya PPG, dialah yang diterima,” ungkapnya.
Mengenai aspirasi agar ada kebijakan khusus, Catur menilai semuanya harus kembali pada regulasi pusat.
Sementara itu, terkait wacana pengalihan PPPK menjadi PNS, PGRI Trenggalek sejak awal lebih mendukung sistem satu pintu.
Meski mengapresiasi kebijakan Provinsi Jawa Timur yang memberikan SK PPPK hingga usia 60 tahun, Catur menilai PNS tetap menjadi pilihan paling ideal.
“Kalau pun PPPK seperti Jawa Timur itu oke. Tapi yang paling ideal menurut saya ASN itu satu pintu, PNS, sehingga nasibnya sama, kesejahteraannya sama. Kalau guru sudah sejahtera, kita bisa berharap kinerjanya pasti lebih baik,” pungkasnya.
Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH





