30 January 2026

Get In Touch

Kasus Agraria Menjadi Tantangan Utama Permasalahan HAM di Palangka Raya

Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan

PALANGKA RAYA (Lentera) - Aduan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Kota Palangka Raya, sampai saat ini masih didominasi oleh persoalan agraria. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, yang mengatakan sebagian besar laporan yang masuk ke DPRD maupun lembaga terkait, sebagian besar berkaitan dengan masalah tanah yang belum terselesaikan.

"Kondisi ini menunjukkan jika persoalan agraria masih menjadi tantangan utama yang perlu mendapatkan perhatian serius, baik dari pemerintah kota maupun pihak terkait lainnya," papar, Senin (12/1/2026).

Ia menerangkan, jenis kasus agraria yang paling sering dilaporkan meliputi sengketa tanah antar masyarakat, penyerobotan lahan, serta konflik antara masyarakat dengan perusahaan maupun pemerintah dalam pengelolaan lahan.

Hatir melanjutkan, banyak dari kasus tersebut berasal dari wilayah setempat yang menjadi lokasi pembangunan infrastruktur, usaha pertambangan, perkebunan, maupun pengembangan kawasan permukiman.

Bahkan beberapa kasus telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Hal ini berdampak pada ketidakstabilan sosial serta menurunkan kualitas hidup masyarakat yang terkena imbasnya.

"Persoalan agraria yang tidak terselesaikan bisa berkembang menjadi pelanggaran HAM yang lebih kompleks, seperti penggusuran paksa, penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik, hingga pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal dan mata pencaharian masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai bagian dari upaya penanganan, ia mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya membentuk tim khusus untuk menangani konflik agraria dan pelanggaran HAM terkait tanah. 

Tim khusus dibentuk dengan harapan dapat bekerjasama secara terpadu dengan berbagai instansi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, serta lembaga perlindungan HAM untuk melakukan identifikasi kasus, mediasi antar pihak, dan menemukan solusi yang adil serta sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Karena itu sangat penting melakukan pendataan tanah secara jelas dan akurat guna menghindari terjadinya sengketa di masa mendatang," tegasnya.

Selain itu Hatir mengingatkan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian konflik agraria, yaitu melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.

Hatir juga mengajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Palangka Raya agar lebih memperhatikan hak-hak masyarakat lokal, dan menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan dengan baik.

"Permasalahan agraria bukan hanya mengenai hukum dan kebijakan, melainkan menyangkut masalah keadilan sosial yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat lokal," tutupnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.