15 January 2026

Get In Touch

30 ASN di Trenggalek Ajukan Perceraian Selama 2025, Satu Permohonan Ditolak Bupati

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu

TRENGGALEK (Lentera) – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tercatat mengajukan permohonan terkait perceraian. Dari jumlah tersebut, 29 permohonan dikabulkan, sementara satu pengajuan ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengatakan, pengajuan tersebut terdiri dari dua kategori, yakni permohonan surat keterangan cerai dan izin perceraian.

“Sebenarnya untuk data 2025 untuk perceraian ASN itu total ada 30. Ada pengajuan surat keterangan cerai, jadi berarti dia ini sebagai tergugat, itu sebanyak 11 orang. Kemudian yang mengajukan izin perceraian berarti dia sebagai penggugat itu sebanyak 18 orang. Kemudian ada satu mengajukan surat izin tapi ternyata oleh Pak Bupati ditolak izinnya karena memang tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan izin,” jelas Indrayana, Rabu (14/01/2026).

Dengan demikian, dari total 30 pengajuan, 29 permohonan diterbitkan, sedangkan satu permohonan resmi ditolak.

Terkait faktor penyebab perceraian, Indrayana menyebut, secara umum didominasi oleh persoalan internal rumah tangga yang sudah berlangsung lama.

“Secara umum biasanya karena perselisihan berkepanjangan, kemudian cekcok yang tidak dapat diselesaikan. Kemudian ada juga yang karena faktor ekonomi, dan ada juga karena faktor-faktor lain,” ungkapnya.

Dijelaskan, terdapat ketentuan khusus terkait pembagian gaji ASN setelah perceraian. Dalam regulasi, kewajiban pembagian penghasilan diatur bagi pihak suami.

Namun, kewajiban tersebut tidak otomatis berlaku dalam semua kasus. Pembagian sepertiga gaji kepada mantan istri hanya diwajibkan apabila dalam putusan pengadilan dinyatakan bahwa penyebab perceraian berasal dari pihak suami.

“Siapapun yang menggugat, meskipun yang menggugat istri, tapi kalau dalam fakta persidangan dinyatakan penyebab permasalahan rumah tangga ada di pihak suami, maka mantan suami wajib membagi sepertiga penghasilan kepada mantan istri,” katanya.

Sebaliknya, apabila fakta persidangan menyatakan penyebab perceraian bukan berasal dari pihak suami, maka kewajiban tersebut tidak berlaku.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.