Rapat Paripurna DPRD Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Penyusunan Alat Kelengkapan Dewan
PALANGKA RAYA (Lentera) -Dewan Perwakiulan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir Soekarno, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (15/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini. Adapun agenda Rapat Paripurna yaitu membahas sejumlah poin terkait pengelolaan keuangan daerah serta penyusunan alat kelengkapan dewan.
Rapat diawali dengan pembacaan Keputusan DPRD tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
Salah satu poin penting dalam laporan BPK adalah hasil pemantauan ganti kerugian daerah semester I tahun 2025 pada Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.
Ia menilai, hal ini harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan upaya pemulihan keuangan daerah.
“Pemulihan kekayaan daerah harus menjadi prioritas, terutama jika terdapat potensi kerugian akibat pengelolaan yang kurang maksimal,” tuturnya.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas mengenai hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah periode tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025, yang mencakup Pemkot Palangka Raya serta instansi terkait lainnya.
Agenda berikutnya dalam Rapat Paripurna adalah penyampaian laporan susunan alat kelengkapan dewan tahun 2026, yang meliputi Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kelompok pakar atau tim ahli, serta tenaga ahli fraksi DPRD Kota Palangka Raya.
"Harapannya, dengan disusunnya alat kelengkapan dewan sebagaimana telah ditetapkan, dapat memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran DPRD dalam menjalankan tugasnya," tutup Subandi.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH




