30 January 2026

Get In Touch

Mantan Wamenaker Noel Ungkap Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus Pemerasan K3

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (foto:ist/Ant)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengungkapkan ada partai dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat, dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

"Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini," ucap Noel saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengutip Antara, Senin (19/1/2026).

Meski begitu, Noel belum mau memberitahukan nama partai maupun ormas dimaksud. Namun, ia mengeklaim tidak ada keterkaitan mengenai aliran dana, dari kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 terhadap ormas dan partai tersebut.

"Pokoknya akan kami sampaikan. Senin depan saya kasih tahu," katanya.

Selain adanya keterlibatan partai dan ormas, Noel juga mengaku tidak akan mengajukan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasusnya yang menyeret dirinya menjadi terdakwa.

"Presiden jangan dibebani hak seperti itu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja," ujar Noel.

Ia mengatakan, hal yang disangkakan kepadanya terkait kasus tersebut merupakan perbuatan dirinya, sehingga dia merasa harus bertanggung jawab.

Abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghentikan seluruh proses hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang dituntut, sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Noel merasa, Presiden Prabowo tidak seharusnya mengurus permasalahan kecil seperti kasusnya, sehingga tidak ada komunikasi dirinya dengan tim kepresidenan terkait permintaan abolisi.

"Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini. Apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gembong," tuturnya.

Dirinya berharap orkestrasi tersebut bisa dihentikan lantaran dinilai berdasarkan kebohongan dan tidak mau adanya penegakan hukum yang berbasis kebohongan.

Apalagi, sambungnya, Presiden berkali-kali menyampaikan KPK telah gagal dalam menangani kasus korupsi karena penanganan korupsi dilakukan dengan penangkapan, bukan pencegahan.

"Sekarang saya dibilang gembong, ya saya gembong. Saya perintahkan seluruh kementerian korupsi massal, itu yang dijadikan berita biar keren," ungkap Noel.

Diketahui, Noel menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 pada hari ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang disampaikan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang kasus ini, Nur Sari Baktiana telah ditunjuk sebagai sebagai hakim ketua yang menangani perkara, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Adapun KPK menduga pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp201 miliar.

"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi mengatakan, angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.