13 February 2026

Get In Touch

Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pornografi, Yai Mim Ingin Penyelesaian Secara Damai

Tersangka kasus dugaan pornografi, Imam Muslimin alias Yai Mim, ditemui usai menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Malang Kota, Senin (19/1/2026). (Santi/Lentera)
Tersangka kasus dugaan pornografi, Imam Muslimin alias Yai Mim, ditemui usai menjalani pemeriksaan penyidik Polresta Malang Kota, Senin (19/1/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Imam Muslimin alias Yai Mim memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, Senin (19/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Yai Mim menegaskan sejak awal dirinya lebih mengutamakan penyelesaian secara damai agar persoalan tidak berlarut-larut dan memicu dampak sosial lebih luas.

Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih bersifat personal dan tidak realistis jika dibesar-besarkan. Ia berharap perkara tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang berdampak luas di masyarakat. 

Yai Mim tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 14.20 WIB dan menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.14 WIB dan meladeni pertanyaan awak media terkait proses hukum yang tengah dijalaninya.

Yai Mim mengungkapkan dirinya mendapat 53 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut, menurutnya, berkisar pada dugaan video pornografi serta tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh tetangganya, Nurul Sahara.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut menyita dua unit telepon genggam milik Yai Mim. Penyitaan itu, kata Yai Mim, dilakukan untuk kepentingan pembuktian keberadaannya pada waktu yang dipersoalkan dalam laporan.

"HP saya disita semuanya untuk menunjukkan saya berada di mana pada tanggal yang dituduhkan. Dikatakan saya ada di gazebo, padahal saya ada di Rampal. Nah itu buktinya, HP saya di sana, mobil saya juga di sana," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman membenarkan pemeriksaan terhadap Yai Mim sempat tertunda. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama penyidik sehingga kepolisian melayangkan panggilan kedua.

Sebagai informasi, Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (6/1/2026). Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada penahanan kepada Yai Mim. 

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.