16 March 2026

Get In Touch

Dampak Tambang Pasir PT EPAS di Kediri Masuk Kategori Darurat

Audiensi bersama warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kabupaten Kediri dengan Banmus DPRD Jatim
Audiensi bersama warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kabupaten Kediri dengan Banmus DPRD Jatim

SURABAYA (Lentera) -Komisi D DPRD Jawa Timur melakukan audiensi dengan warga Desa Puncu dan Desa Satak di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim untuk mengetahui sejauh mana dampak lingkungan dan keselamatan warga akibat aktivitas tambang pasir PT EPAS.

Anggota Komisi D DPRD Jatim dari daerah pemilihan Kediri, Khusnul Arif, menyatakan kondisi di lapangan sudah masuk kategori darurat. Ia menilai aktivitas penambangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga telah menimbulkan korban jiwa.

“Jalan rusak ini telah mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia karena kecelakaan. Ini masalah serius yang menyangkut nyawa,” tegas Khusnul Arif usai audiensi, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan aduan masyarakat, operasional tambang PT EPAS sejak 2017 menyebabkan hilangnya sumber mata air utama desa sehingga warga harus membeli air bersih dari desa lain. Selain itu, jalan desa yang hanya mampu menahan beban lima ton rusak parah akibat dilalui truk pengangkut pasir dengan muatan 10 hingga 15 ton.

Khusnul juga mengingatkan potensi bencana hidrometeorologi akibat aktivitas tambang. Saat hujan deras, aliran air dari lokasi tambang disebut mencapai kecepatan 60 kilometer per jam dan membawa material kayu, yang berpotensi memicu banjir bandang dan longsor hingga wilayah Kecamatan Pare.

Terkait legalitas, Khusnul menyebut adanya kerancuan izin usaha pertambangan (IUP) PT EPAS yang sempat berpindah kewenangan dari provinsi ke pusat, kemudian kembali ke provinsi. Meski izin berlaku hingga 2027, PT EPAS saat ini dilarang beroperasi.

“Dinas ESDM Jatim sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pada 14 November 2025. Mereka dilarang beroperasi karena belum memiliki persetujuan RKAB. Pengajuan mereka masih dievaluasi karena banyak syarat yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, PT EPAS juga tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan wanprestasi dengan PTPN 1 yang telah masuk tahap penyidikan di kepolisian dan kejaksaan.

Komisi D DPRD Jatim meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri segera menyerahkan dokumen UKL-UPL kepada DLH Provinsi Jawa Timur untuk dikaji ulang secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang fatal, DPRD Jatim meminta adanya tindakan tegas lanjutan.

“Saat ini operasional sudah berhenti. Kita akan kawal terus agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk merusak lingkungan lagi tanpa tanggung jawab,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.