SURABAYA (Lentera) - Warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, wadul kepada DPRD Jawa Timur, Senin (19/1/2026). Mereka mengeluhkan kerusakan lingkungan dampak operasional tambang pasir PT EPAS yang telah berlangsung sejak 2017.
Juru bicara warga, Suwito, dalam paparannya menjalaskan bahwa warga di dua desa mengeluhkan kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah dampak operasional tambang pasir yang dilakukan PT EPAS sejak tahun 2017.
“Jika tidak segera dihentikan, warga khawatir kasus banjir bandang di Sumatera bisa menimpa Desa Puncu dan Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Pertemuan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim, dipimpin ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim. Selain itu juga dihadiri Wakil Ketua Komisi D, Achmad Tamim, dan anggota komisi D DPRD, Khusnul Arif, Harisandi, Miseri Effendi. Pada forum ini, warga di Kabupaten Kediri
Anggota Komisi D DPRD Jatim dapil Kediri, Khusnul Arif, usai audensi mengatakan bahwa kondisi di lapangan sudah masuk kategori darurat. Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut tidak hanya merusak alam, tetapi juga telah memakan korban jiwa.
Dia menandaskan bahwa berdasarkan aduan masyarakat yang diwakili oleh Suwito, operasional PT EPAS mengakibatkan hilangnya sumber mata air utama desa. Akibatnya, warga terpaksa merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli air bersih dari desa tetangga.
Tak hanya itu, infrastruktur jalan desa yang hanya berkapasitas 5 ton hancur lebur akibat dilewati truk pengangkut pasir bermuatan 10 hingga 15 ton. “Jalan rusak ini telah mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia karena kecelakaan. Ini masalah serius yang menyangkut nyawa,” tegas Khusnul Arif melansir kominfojatim.
Ancaman bencana hidrometeorologi juga menghantui. Saat hujan deras, kecepatan arus air dari lokasi tambang mencapai 60 km/jam dengan membawa material kayu. Jika dibiarkan, wilayah di bawahnya termasuk Kecamatan Pare terancam diterjang banjir bandang dan longsor.
Mengenai legalitas, Khusnul menjelaskan adanya kerancuan izin (IUP) yang sempat berpindah wewenang dari Provinsi ke Pusat, lalu kembali lagi ke Provinsi. Meski memiliki IUP yang berlaku hingga 2027, PT EPAS saat ini dilarang beroperasi.
“Dinas ESDM Jatim sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pada 14 November 2025. Mereka dilarang beroperasi karena belum memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Pengajuan mereka masih dievaluasi karena banyak syarat yang belum terpenuhi,” tambah Khusnul.
Lebih lanjut, PT EPAS ternyata juga sedang tersandung masalah hukum dengan PTPN 1 terkait wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap MoU kerjasama. Kasus ini dilaporkan telah masuk tahap penyidikan di Polda dan Kejaksaan Negeri.
Komisi D DPRD Jatim meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri segera menyerahkan dokumen UKL-UPL kepada DLH Provinsi untuk dikaji ulang secara total. Jika terbukti ada pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang fatal, DPRD meminta adanya tindakan tegas lebih lanjut.
“Saat ini operasional sudah berhenti. Kita akan kawal terus agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk merusak lingkungan lagi tanpa tanggung jawab,” pungkas Khusnul. (*)
Editor : Lutfiyu Handi




