30 January 2026

Get In Touch

Komisi B DPRD Surabaya Kritisi Manajemen Pasar Keputran Selatan

Rapat dengan pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Rapat dengan pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya.

SURABAYA (Lentera) -Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengkritisi pengelolaan Pasar Keputran Selatan yang dinilai belum berjalan optimal, terutama dalam hal komunikasi dan pembinaan pedagang.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mengatakan persoalan pasar seharusnya dapat diselesaikan di tingkat pengelola tanpa harus berlarut hingga ke DPRD maupun wali kota. Menurutnya, pasar hanya bisa berjalan baik jika terdapat sinergi antara pedagang, pembeli, dan pengelola.

“Namanya pasar pasti ada pedagang, pembeli, dan pengelola. Harus ada sinergi. Tapi yang kami lihat, fungsi pembinaan pedagang ini tidak harmonis,” kata politisi yang akeab disapa Buleks, usai rapat dengar pendapat, Senin (20/1/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menilai fungsi pembinaan dan pelayanan pedagang di internal pengelola pasar belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pengambilan kebijakan, pengelola dinilai kurang memperhatikan kondisi pedagang, termasuk dalam rencana penataan maupun pembangunan pasar.

“Mulai dari penataan Tempat Penampungan Sementara (TPS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sampai rencana pembangunan pasar secara umum, pedagang seperti tidak pernah benar-benar dilibatkan. Bahkan saya tidak mendengar penjelasan yang utuh dari pihak pengelola,” tuturnya.

Buleks juga menyoroti ketidakjelasan proses pembangunan Pasar Keputran Selatan. Meski area pasar telah dibongkar, hingga kini belum ada kepastian terkait proses lelang maupun penetapan pemenang tender pembangunan.

“Pasarnya sudah dibongkar, tapi sampai sekarang belum ada pemenang tender atau kontraktor yang ditetapkan. Akhirnya pasar jadi keleleran. Ini sangat mengecewakan pedagang,” katanya.

Menurutnya, persoalan di Pasar Keputran Selatan sejatinya dapat diselesaikan apabila komunikasi antara pengelola dan pedagang berjalan baik. Namun lemahnya koordinasi membuat masalah berkembang menjadi ketidakpastian relokasi, pembangunan, hingga keberlanjutan aktivitas perdagangan.

“Kalau ini bagian dari kinerja pengelola, seharusnya bisa dikondisikan oleh kepala pasar atau manajemennya. Tidak perlu sampai ke DPRD,” ujarnya.

Untuk itu, Komisi B DPRD Surabaya mendorong evaluasi terhadap manajemen pengelola pasar, khususnya pada fungsi pembinaan pedagang beserta jajaran di bawahnya. “Kalau ujung persoalannya ada di pembinaan pedagang, ya itu harus dievaluasi. Bukan hanya orangnya, tapi juga sistem dan pola komunikasinya,” tegas Buleks.

Dalam kesempatan yang sama, pembina pedagang Pasar Keputran Selatan, menuturkan, pedagang tidak pernah meminta adanya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), seperti isu yang berkembang.

“Kami pedagang tidak pernah menyuruh PKL dibongkar. Kalau memang ada aturan, ya terapkan saja aturannya,” tutur Hafid.

Ia menyebut pedagang hanya menginginkan kepastian berjualan dan fasilitas yang layak. Selain itu, Hafid juga mengeluhkan minimnya ketersediaan air bersih di pasar, yang sangat dibutuhkan pedagang unggas.

“Di sini tidak ada air. Pedagang unggas butuh air banyak. Selama ini kami pakai sumur bor lama, tapi tidak maksimal,” ungkapnya.

Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan harian, sebagian pedagang terpaksa membeli air sendiri. “Keran memang ada, tapi debitnya kecil. Kalau dipakai beberapa lapak, langsung mati. Akhirnya ya beli air,” pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.