PALANGKA RAYA (Lentera) – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya yang mengalami kendala dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), diimbau agar datang ke instansi terkait untuk mendapatkan pendampingan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Jati Asmoro, mengatakan imbauan ini disampaikan menindaklanjuti masih banyaknya aspirasi pelaku UMKM yang mengaku belum memahami sistem perizinan berbasis daring, khususnya melalui Online Single Submission (OSS).
“Salah satu kendala utama yang seringkali dihadapi pelaku UMKM adalah keterbatasan akses dan pemahaman terhadap proses perizinan melalui OSS, sehingga banyak usaha belum memiliki legalitas lengkap yang menghambat pengembangan usaha,” papar Jati, Jumat (23/1/2026).
Untuk mengatasi permasalahan ini, ia mengajak para pelaku UMKM mendatangi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya.
Kemudian instansi tersebut akan memberikan pendampingan langsung dalam proses pengurusan NIB.
Jati menerangkan selain DPKUKMP, pelaku UMKM juga bisa memanfaatkan layanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, yang menyediakan pendampingan khusus bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan perizinan secara online.
“Petugas siap membantu memberikan pelayanan yang ramah dan terpercaya, pendampingan meliputi pembuatan akun OSS, pengisian data usaha, verifikasi dokumen, hingga proses pengajuan dan penerbitan NIB secara resmi,” terangnya.
Jati meyakini melalui langkah ini dapat mempercepat peningkatan jumlah UMKM yang memiliki legalitas usaha di Kota Palangka Raya.
Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengakses program bantuan pemerintah, pembiayaan kredit usaha, serta memperluas jaringan pemasaran.
“Legalitas usaha adalah fondasi penting bagi UMKM agar produknya bisa berkembang dan bersaing di pasar nasional bahkan internasional,” pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH




