MALANG (Lentera) - Pengamat kebijakan dan politik Universitas Brawijaya (UB), Andhyka Muttaqin menyoroti wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD berisiko memindahkan praktik politik uang dari ruang publik ke ruang transaksi elit yang tertutup.
"Tidak ada jaminan Pilkada melalui DPRD lebih murah dibandingkan sistem pemilihan langsung. Biaya itu bisa berpindah dari ruang publik ke ruang transaksi elit yang tidak transparan," ujar Andhyka, dikutip pada Sabtu (24/1/2026).
Dijelaskannya, dalam sistem Pilkada yang terpusat di DPRD, proses pengambilan keputusan hanya melibatkan segelintir aktor politik. Kondisi ini, kata dia, justru membuka peluang terjadinya praktik transaksional yang berisiko memicu korupsi politik.
"Ketika proses pemilihan tersentral di ranah elit, maka risiko praktik korupsi justru lebih besar karena minim pengawasan publik," tegasnya.
Atas dasar itu, Andhyka menilai penghematan biaya tidak dapat dijadikan alasan utama untuk mengubah sistem Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.
Ia menambahkan, jika wacana Pilkada melalui DPRD benar-benar diterapkan, maka dampaknya tidak hanya soal biaya, tetapi juga menyangkut pengorbanan hak pilih masyarakat serta menyempitnya ruang partisipasi publik dalam proses demokrasi.
"Pada prinsipnya, legitimasi kekuasaan lahir dari kehendak rakyat. Ketika hak memilih itu dicabut atau dipersempit, maka legitimasi demokratisnya menjadi lemah," katanya.
Menurutnya, apabila alasan efisiensi anggaran dijadikan pembenaran utama dalam mengubah sistem pemilihan, maka argumen tersebut sulit dipertanggungjawabkan secara demokratis.
Meski demikian, Andhyka tidak menampik penyelenggaraan Pilkada langsung memang membutuhkan biaya besar, waktu panjang, serta energi penyelenggaraan yang tidak sedikit.
Namun, ia menegaskan solusi paling realistis bukan dengan menghapus pemilihan langsung, melainkan dengan melakukan pembenahan sistemik terhadap tata kelola Pilkada itu sendiri.
"Yang perlu diperbaiki adalah sistemnya, baik dari sisi tata kelola politik maupun teknis penyelenggaraan pemilihan," ujarnya.
Ia menyebutkan sejumlah langkah yang dapat ditempuh untuk menekan biaya Pilkada langsung, di antaranya melalui transparansi dana kampanye, pembatasan biaya kampanye yang masuk akal, serta penguatan pendanaan partai politik.
Dengan penguatan pendanaan partai, kata dia, kandidat kepala daerah tidak lagi bergantung pada modal pribadi atau praktik mahar politik yang selama ini menjadi sumber tingginya biaya politik.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, kalangan masyarakat sipil ramai menyoroti wacana Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seperti pada masa Orde Baru, serta kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Menanggapi isu tersebut, dikutip dari laman Hukum Online, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan hasil pertemuan antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan pemerintah menyepakati revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
"Belum ada rencana membahas RUU Pilkada. Wacana kepala daerah dipilih DPRD itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk dibahas," ujar Dasco.
Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan DPR dan pemerintah akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu.
"Karena itu, perlu diluruskan agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




