PALANGKA RAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan limbah minyak jelantah dengan menyetorkannya ke bank sampah.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Khemal Nasery menerangkan jika minyak jelantah adalah minyak goreng limbah yang berasal dari sisa pemakaian rumah tangga, atau industri maupun dari tempat usaha yang telah digunakan berkali-kali.
“Kami mendukung penuh langkah ini karena pengelolaan minyak jelantah merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan berkelanjutan,” papar Khemal (28/1/2026).
Ia menerangkan minyak jelantah memiliki ciri khas yaitu berwarna cokelat kehitaman, kental, dan berbau tengik akibat penurunan kualitas dan oksidasi. Namun setelah melalui proses daur ulang bisa menjadi biodiesel, sabun, atau lilin.
Terkait upaya pengelolaan limbah minyak jelantah, masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyetorkan minyak jelantah ke bank sampah terdekat. Salah satu Bank Sampah dengan nama 'Jekan Mandiri' berlokasi di Jalan G Obos XII.
Khemal menekankan, pengelolaan limbah minyak jelantah dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, karena minyak jelantah yang disetorkan akan dihargai secara ekonomi oleh bank sampah.
Namun tentu ada syarat tertentu minyak jelantah dapat diterima agar dapat diolah lebih lanjut dengan baik.
Syarat tersebut yaitu minyak tidak boleh bercampur air, harus disaring dari sisa makanan, dan disimpan dalam wadah yang tertutup rapat supaya kualitasnya tetap terjaga
Khemal mengingatkan masyarakat agar tidak membuang minyak jelantah ke selokan maupun ke tanah, karena bisa menyebabkan pencemaran lingkungan.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH




