SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menangani kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap anak yang videonya beredar luas di media sosial. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Pemkot memberikan pendampingan psikologis intensif serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peradilan anak.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menjelaskan pihaknya menerima laporan resmi dari Kelurahan Tambakrejo pada awal Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan respons cepat.
“Sejak 5 Januari 2026, kami telah melakukan pendampingan psikologis awal, baik kepada korban berinisial CA maupun kepada delapan anak yang menjadi terduga pelaku,” ujar Ida, Sabtu (31/1/2026).
Sebelumnya, Kelurahan Tambakrejo bersama perangkat RW dan Bhabinkamtibmas telah berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, orang tua korban memilih menempuh jalur hukum.
Ida mengungkapkan laporan polisi telah dibuat pada 1 Januari 2026 dengan Nomor TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO. Selain itu, korban juga telah menjalani visum di RSUD dr. Soewandhie sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang berdampak pada gangguan tidur. Pendampingan lanjutan dilakukan oleh psikolog klinis Linda Hartati, S.Psi., M.Psi. Namun, karena kondisi korban dinilai cukup berat, korban kemudian dirujuk untuk mendapatkan penanganan psikiatri di National Hospital.
“Hasil pemeriksaan psikiater menunjukkan korban mengalami depresi dan memerlukan bantuan medis agar bisa beristirahat dengan baik,” jelas Ida.
Hingga 30 Januari 2026, UPTD PPA bersama tim Wahana Visi terus melakukan pemantauan terhadap kondisi korban maupun terduga pelaku. Pemkot Surabaya memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan pendampingan yang tepat sesuai prinsip perlindungan dan keadilan bagi anak.
Terkait viralnya kasus tersebut, Ida mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarluaskan video dugaan perundungan. Ia menekankan seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur.
“Masyarakat kami imbau untuk menghentikan penyebaran video yang memperlihatkan identitas anak-anak tersebut demi melindungi masa depan mereka,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Warga yang mengetahui atau menyaksikan tindakan perundungan diminta segera melapor melalui layanan darurat Command Center 112.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk memastikan perlindungan terbaik bagi anak. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kota Surabaya,” pungkas Ida.
Sebelumnya, beredar luas di media sosial rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi perundungan terhadap seorang siswi kelas VII SMP di Surabaya. Dalam tayangan tersebut, korban tidak hanya menjadi sasaran intimidasi verbal, tetapi juga mengalami tindak kekerasan fisik.
Dari rekaman yang beredar, tampak lebih dari lima remaja perempuan melakukan perundungan secara bersama-sama terhadap satu korban. Korban terlihat mendapat perlakuan kasar, mulai dari dorongan dan sentuhan keras di bagian kepala, hingga tamparan dan pukulan yang mengarah ke wajah. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi




