SURABAYA (Lentera) — Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf, menilai keputusan DPR RI yang menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penanganan keamanan nasional.
Musyafak menyampaikan dukungan tersebut menyusul penegasan Komisi III DPR RI yang menyatakan Polri tidak berada dalam struktur kementerian dan tetap berada di bawah komando langsung Presiden.
“Saya selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap keputusan DPR RI, melalui Komisi III, yang menetapkan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ungkap Musyafak, Sabtu (26/01/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersubut menuturkan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden akan memperjelas jalur komando serta memperkuat koordinasi kebijakan keamanan nasional. Dengan struktur tersebut, menurutnya, respons terhadap berbagai persoalan keamanan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terukur.
“Dengan Polri berada langsung di bawah Presiden, koordinasi kebijakan keamanan nasional dapat berjalan lebih efektif, represif, responsif, dan berintegritas,” ujarnya.
Musyafak juga menyoroti dinamika persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks. Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan struktur komando yang jelas agar pengambilan keputusan strategis tidak terhambat.
“Terutama dalam menghadapi tantangan dan pemeliharaan keamanan terhadap masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan delapan poin percepatan reformasi Polri, salah satunya menegaskan kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan. (*)
Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi




