18 February 2026

Get In Touch

Lelet Pengejaran Riza Chalid (Koran Senin, 2 Februari 2026)

UPAYA pengejaran buronan kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, dinilai lelet (lamban,Red). Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 10 Juli 2025, 'Raja Minyak' itu belum.pernah menampakkan batang hidungnya. Padahal, Kejagung melakukan pemanggilan resmi sebanyak tiga kali, yakni pada 24 Juli, 28 Juli, dan 4 Agustus 2025. Ia tak hadir, tanpa keterangan maupun perwakilan kuasa hukum. Tak hanya itu, interpol juga baru menerbitkan Red Notice pada Januari 2026. Diketahui, permintaan resmi diajukan sejak September 2025. Keterlambatan ini disebabkan perbedaan persepsi hukum antarnegara dan kebutuhan membuktikan dual criminality agar tindak pidana yang dilakukan Riza diakui sebagai kejahatan di negara lain. Red Notice kini berlaku di 196 negara anggota Interpol, membatasi ruang gerak buronan yang terakhir tercatat menggunakan paspor Indonesia untuk meninggalkan tanah air pada Februari 2025.

Dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dugaan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Meski pengejaran berjalan lamban, Polri dan Kejagung menegaskan komitmen mereka untuk terus memantau pergerakan buronan hingga berhasil dibawa kembali ke Indonesia. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/02022026.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera Today.
Lentera Today.