04 February 2026

Get In Touch

Dualisme PSHT Memanas, Kubu Muhammad Taufiq Tolak Parluh 2026 Versi Moerdjoko

Ratusan warga PSHT kubu Muhammad Taufiq menggelar aksi unjuk rasa di Alun-Alun Kota Madiun, Senin (2/2), menolak rencana Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026 yang akan digelar kubu R. Moerdjoko di Padepokan Agung PSHT. Aksi tersebut menuntut pemerintah dan a
Ratusan warga PSHT kubu Muhammad Taufiq menggelar aksi unjuk rasa di Alun-Alun Kota Madiun, Senin (2/2), menolak rencana Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026 yang akan digelar kubu R. Moerdjoko di Padepokan Agung PSHT. Aksi tersebut menuntut pemerintah dan a

MADIUN (Lentera)— Dualisme kepemimpinan di Persaudaraan Setia Hati Terate kembali mengemuka. Ratusan warga PSHT yang mengatasnamakan kubu Ketua Umum Muhammad Taufiq menggelar unjuk rasa di Alun-Alun Kota Madiun, Senin (2/2/2026). 

Aksi itu dipicu rencana pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026 oleh kubu R. Moerdjoko di Padepokan Agung PSHT, Jalan Merak, Kota Madiun, pada 6–8 Februari mendatang.

Kuasa hukum PSHT kubu Muhammad Taufiq, Welly Dany Permana, mengatakan pihaknya menolak tegas pelaksanaan Parluh tersebut. Menurutnya, kegiatan itu bertentangan dengan putusan pengadilan dan keputusan Menteri Hukum RI terkait keabsahan badan hukum PSHT.

“Kami menolak dengan tegas Parapatan Luhur PSHT tahun 2026 yang diklaim diketuai R. Moerdjoko. Itu bertentangan dengan putusan pengadilan perdata, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta keputusan Menteri Hukum RI,” ujar Welly di sela aksi.

Welly menyebut, pemerintah melalui Menteri Hukum RI telah mengesahkan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah secara hukum. Dengan dasar itu, seluruh kegiatan organisasi yang mengatasnamakan kepengurusan lain dinilai tidak memiliki legitimasi.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas. Pihaknya, kata Welly, telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada kepolisian dan pemerintah terkait rencana pelaksanaan Parluh tersebut.

“Kami sudah menempuh upaya hukum dan memberitahukan bahwa kegiatan itu ilegal. Jika tetap dilaksanakan, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai hukum,” katanya. Welly juga meminta Presiden RI dan DPR RI turut memfasilitasi penyelesaian konflik internal PSHT.

Diketahui, Menteri Hukum RI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang menegaskan dan mengembalikan status badan hukum PSHT kepada kepemimpinan Muhammad Taufiq. SK tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian putusan pengadilan sejak 2019.

Rangkaian putusan itu antara lain Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT, kemudian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29 K/TUN/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 68 PK/TUN/2022.

Meski demikian, konflik internal PSHT belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Tim kuasa hukum R. Moerdjoko diketahui kembali mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada akhir 2025 untuk membatalkan SK Menteri Hukum yang mencabut badan hukum PSHT kubu Moerdjoko per 1 Juli 2025. (*)

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo 
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.