13 February 2026

Get In Touch

Komisi C DPRD Jatim Awasi Proses Seleksi Dua Jabatan Kosong di Bank Jatim

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Bernardi
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Bernardi

SURABAYA (Lentera) - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur ikut mengawasi proses rekrutmen dua jabatan kosong di Bank Jatim, yakni posisi Direktur Manajemen Risiko dan satu komisaris yang ditinggalkan karena pengunduran diri. Sorotan tersebut muncul setelah Komisi C melakukan hearing dengan Direksi Bank Jatim.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Bernardi, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi terbuka tersebut. Hal itu disampaikannya usai rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Jatim, Senin (02/02/2026).

Fuad menjelaskan, dalam proses rekrutmen Direktur Manajemen Risiko, terdapat sekitar 30 peserta yang mendaftar. Namun, hanya enam orang yang diajukan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dengan alasan tidak memenuhi syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ini kan sama kayak yang dulu, sudah jelas tidak memenuhi syarat OJK tapi tetap diajukan. Kan berarti pansel salah dalam melakukan rekrutmen. Sekarang juga begitu, ada 30 peserta yang mendaftar, tapi yang didaftarkan untuk ikut rekrutmen sebagai calon direksi itu hanya 6 orang,” ungkap Fuad.

Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut, penjelasan yang disampaikan oleh panitia seleksi terkait gugurnya peserta tidak disampaikan secara rinci. Ia menyebut alasan yang disampaikan hanya sebatas adanya rapat internal panitia seleksi tanpa penjelasan detail mengenai kekurangan peserta lainnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa peserta yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi tidak langsung digugurkan sejak awal proses seleksi.

“Ini kan jelas kita jadi curiga ada unsur like dan dislike, suka atau tidak suka atau maaf ada gerbong-gerbongan di Bank Jatim,” ujarnya.

Fuad menilai jabatan Direktur Manajemen Risiko merupakan posisi strategis dan penting bagi Bank Jatim. Ia mengaitkan hal tersebut dengan sejumlah permasalahan yang pernah terjadi di Bank Jatim.

“Ini sudah bolak-balik ada kejadian lho, artinya kan dia enggak kerja, enggak lakukan pengecekan. Jangan sampai berulang lagi. Tapi kan tetap ada kejadian,” jelasnya.

Ia juga menyinggung peran komisaris yang dinilainya kurang responsif dalam sejumlah persoalan yang terjadi di Bank Jatim, termasuk dalam kasus BI Fest.

“Komisaris juga sama, kita berkaca pada masalah yang ada. Seperti kasus Bank Jatim, kasus BI Fest terlihat komisaris diam saja. Makanya kita panggil di Komisi C baru jelaskan, kenapa enggak dari kemarin-kemarin kasih laporan,” katanya.

Terkait sikap Komisi C, Fuad menyatakan pihaknya hanya dapat memberikan saran dan tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh dalam proses rekrutmen tersebut. Hal itu disebabkan keterbatasan kewenangan DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kita hanya bisa kasih saran, enggak bisa intervensi, sebab terkendala dengan PP 54. Kita berharap ada perubahan PP 54 ini, sebab bagaimana mau buat tata kelola manajemen BUMD yang baik dengan keterbatasan kewenangan. Masalahnya kalau ada masalah, DPRD yang disalahkan,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.