06 February 2026

Get In Touch

Sebanyak 33 Ribu Peserta PBI Kesehatan di Ponorogo Dinonaktifkan

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, Masun. (antara)
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, Masun. (antara)

PONOROGO (Lentera) - Sebanyak 33 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBI-N) Jaminan Kesehatan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dinonaktifkan Kementerian Sosial. Alasannya jelas yaitu karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, Masun, mengatakan meski terdapat puluhan ribu peserta yang dinonaktifkan, Kementerian Sosial juga menambahkan sekitar 35 ribu peserta baru PBI kesehatan di Ponorogo pada 2026.

Dengan penambahan tersebut, total peserta PBI kesehatan di Kabupaten Ponorogo saat ini mencapai sekitar 349 ribu jiwa.

Dia mengatakan penonaktifan tersebut berlaku sejak 22 Januari 2026 dan merupakan kebijakan langsung dari Kementerian Sosial.

"Penonaktifan dilakukan karena peserta berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data dinilai sudah berada di atas desil 5 tingkat kesejahteraan," katanya Rabu (4/2/2026) melansir antara.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa selama ini iuran PBI kesehatan dibiayai melalui APBN, sehingga pemerintah pusat secara berkala melakukan pembaruan data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Namun, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi kepesertaan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

"Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui operator SIKS-NG di desa dan diteruskan ke Dinsos P3A, dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk keterangan medis bagi penderita penyakit kronis atau katastropik," ujarnya.

Ia menegaskan, kewenangan persetujuan reaktivasi sepenuhnya berada di Kementerian Sosial, sementara pemerintah daerah hanya memfasilitasi pengajuan dan pendampingan administrasi. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.