06 February 2026

Get In Touch

Dugaan Korupsi Hibah, Anggota DPRD: Tiap Kebijakan Harus Transparan

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo

SURABAYA (Lentera) -Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo mengajak ada transparansi dan keterbukaan publik dalam setiap kebijakan anggaran menyusul kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan mantan pimpinan DPRD Jatim.

Freddy menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum dan sepenuhnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, ia menilai kasus itu harus menjadi bahan evaluasi internal bagi DPRD.

“Itu sudah ke ranah hukum yang sudah ditangani oleh KPK. Ya intinya itu pelajaran buat kita di DPRD, termasuk saya yang ada di DPRD sendiri,” ungkap Freddy saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan anggaran, termasuk hibah dan bantuan sosial, harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Makanya transparansi, keterbukaan level publik, apapun yang menjadi kebijakan di dalam memutuskan masalah kebijakan pembangunan yang ujung-ujungnya itu juga mengandung anggaran,” katanya.

Freddy juga menyoroti adanya disparitas kebijakan antara pimpinan dan anggota DPRD yang menurutnya tidak perlu terjadi. Ia menilai seluruh kebijakan harus berbasis rasionalitas dan kebutuhan masyarakat.

“Saya juga sangat terkejut ada disparitas kebijakan antara anggota biasa dengan pimpinan. Ke depan, itu tidak perlu ada lagi sekarang,” ujarnya.

Menurut Freddy, seluruh rekomendasi DPRD, termasuk usulan pokok pikiran (pokir), merupakan bagian dari program pemerintah provinsi yang wajib diumumkan secara terbuka.

“Apa yang direkomendasikan oleh DPRD di dalam usulan-usulan mereka itu, dan apa yang menjadi kebijakan dari keputusan bersama antara pemerintah dan DPRD, yang harus di publish, termasuk Hibah Bansos, enggak ada sesuaitu yang dirahasiakan,” katanya.

Ia menegaskan DPRD tidak boleh bersikap anti kritik dan harus menjadikan masukan publik sebagai bahan evaluasi kebijakan.

“Kalau ada masukan dari publik, itu jadi bahan introspeksi untuk perbaikan,” ujarnya.

Freddy menambahkan bahwa seluruh usulan hibah melalui pokir DPRD telah melalui proses verifikasi oleh dinas teknis dan hasil verifikasi tersebut harus dilakukan secara objektif serta terbuka.

“Dana hibah itu uang rakyat, jadi memang harus terbuka,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.