07 February 2026

Get In Touch

Presiden Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (antara)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (antara)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc.

"Sudah, sudah (diteken oleh Presiden, red.). Alhamdulilah sudah. Tinggal kita berlakukan," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Pras sapaan akrab Prasetyo, mengatakan meski ada kenaikan, namun jumlah kenaikan tersebut tidak sama meski tidak jauh berbeda. "Secara persis sih enggak (sama, red.), tetapi tidak jauh berbeda," ujar Pras melansir antara.

Kenaikan gaji untuk hakim ad hoc merupakan salah satu tuntutan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) yang mengungkap kesejahteraan hakim ad hoc stagnan selama lebih dari satu dekade. Keluhan FSHA itu disampaikan secara terbuka oleh forum tersebut dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.

Menurut catatan FSHA, kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Artinya, besaran gaji untuk hakim ad hoc tidak berubah dalam waktu kurang lebih 13 tahun.

Di satu sisi, mulai awal tahun 2026, tunjangan untuk hakim naik yang besarannya bervariasi sesuai dengan tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.

Pras juga berbicara terkait kasus korupsi yang melibatkan hakim, padahal pendapatan mereka telah meningkat cukup signifikan. Menurut Pras, hakim-hakim yang terjerat kasus korupsi merupakan para oknum.

"Ini kan satu, dua orang, jadi bukan kemudian institusinya atau kebijakannya (kenaikan gaji atau tunjangan, red.) yang dihapus," kata Pras.

Pras kemudian menjelaskan kebijakan pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan hakim merupakan salah satu upaya untuk mencegah kasus suap dan korupsi di kalangan hakim.

"Kita berharap itu dengan diberi kesejahteraan, kita berharap (para hakim, red.) tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," kata dia. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.