SURABAYA (Lentera) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan persoalan keuangan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) bukan kasus baru. Pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan KBS telah berlangsung sejak periode 2013 hingga 2023 dan menemukan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sejak 2013 sudah ada catatan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Laporannya ada, tapi uangnya tidak ada. Ini berlangsung sampai 2023 sehingga dananya menggantung dan tidak jelas keberadaannya,” jelas Eri, Jumat (6/2/2026).
Eri mengungkapkan, pada 2022 mulai mempertanyakan mekanisme audit KBS yang selalu dilakukan oleh pihak yang sama. Karena itu, pada 2023 ia meminta agar audit dilakukan oleh tim independen, bukan auditor yang ditunjuk internal KBS.
Langkah tersebut juga dibarengi dengan permintaan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna memastikan proses penelusuran dan pertanggungjawaban berjalan transparan. Dari hasil audit independen, ditemukan adanya dana yang memang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan.
“Bagi saya ini uang rakyat, uang PAD, dan uang negara. Siapa pun yang menggunakan harus bertanggung jawab. Masalah yang dimulai sejak 2013 itu akhirnya berdampak sampai 2023,” ungkapnya.
Terkait tindak lanjut pemeriksaan, Eri menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan sejak awal kepada pihak terkait. Bahkan sejak 2023, upaya penghitungan serta pengembalian dana bermasalah telah dilakukan melalui pendampingan, meski belum tuntas.
“Setelah audit independen dilakukan, semuanya menjadi terang. Sekarang Kejaksaan Tinggi bergerak melakukan pemeriksaan. Silakan, karena ini memang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Eri menyebut nilai dana yang bermasalah mencapai lebih dari Rp1 miliar dan mendekati Rp2 miliar. Menurutnya, jika dihitung dengan nilai saat ini, jumlah tersebut tentu jauh lebih besar. “Catatannya ada, tapi uangnya tidak pernah ada. Karena itu, direksi pada masa 2013 harus bertanggung jawab,” sebutnya.
Lebih lanjut, Eri menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan lama kembali membebani direksi baru BUMD, seperti yang pernah terjadi di PD Pasar Surya. Ia mencontohkan, kerugian negara akibat kasus lama di PD Pasar justru dibebankan kepada direksi baru sehingga menghambat kinerja dan perkembangan perusahaan.
“Saya tidak ingin kejadian seperti di PD Pasar terulang. Beban lama harus diputus supaya yang baru bisa memulai dengan kondisi bersih,” tegasnya.
Menurut Eri, penuntasan persoalan lama tidak hanya berlaku untuk KBS, tetapi juga BUMD lainnya di Surabaya, termasuk PD Pasar. Dengan penyelesaian yang tuntas, ia berharap BUMD dapat dikelola secara sehat dan profesional ke depan. “Dengan begitu, ke depan bisa benar-benar memulai kehidupan baru,” tandasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi




