13 February 2026

Get In Touch

Komisi B DPRD Kota Malang Soroti Beban APBD untuk MCC, Skema BLUD Dinilai jadi Solusi

Gedung Malang Creative Center (MCC), Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Gedung Malang Creative Center (MCC), Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang menyoroti besarnya beban APBD untuk operasional gedung Malang Creative Center (MCC), perubahan skema pengelolaan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai dapat menjadi solusi agar lebih mandiri secara finansial tanpa meninggalkan fungsi layanannya.

"Biaya operasional MCC setiap tahun mencapai sekitar Rp 7,5 miliar. Seluruh kebutuhan operasional tersebut saat ini masih bersumber dari APBD Kota Malang," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian. Karena MCC sejak awal dirancang tidak untuk bergantung penuh pada anggaran daerah. Bayu mendorong agar ke depan MCC dapat mengurangi ketergantungan terhadap APBD melalui skema pengelolaan yang lebih fleksibel.

"Prinsipnya sederhana, APBD jangan terus menjadi penopang utama. MCC harus kita dorong menjadi pusat kreatif yang mandiri dan tetap produktif," katanya.

Bayu mengingatkan, pada masa awal pembangunan MCC di era Wali Kota Malang Sutiaji saat itu, terdapat komitmen bahwa MCC diharapkan mampu membiayai operasionalnya secara mandiri. Bahkan, sekitar 40 persen fasilitas di dalam gedung dirancang dapat dikomersialisasikan atau disewakan.

Namun, potensi tersebut hingga saat ini dinilai belum dimaksimalkan. Karena itu, DPRD memandang perlu adanya transformasi pola pengelolaan agar MCC memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengelola pendapatan dan menjalin kerja sama.

Sebagai referensi, Bayu mencontohkan pengelolaan Solo Technopark yang telah berstatus BLUD dan dinilai mampu mandiri secara finansial dengan tetap menjalankan fungsi layanan publik.

Menurutnya, skema BLUD memungkinkan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang lebih kuat, membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta, sekaligus menjaga orientasi layanan kepada masyarakat.

Ditegaskannya, kemandirian fiskal MCC melalui skema BLUD tidak akan menggeser tujuan utamanya sebagai ruang pengembangan pelaku ekonomi kreatif di Kota Malang.

"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah kajian kelayakan dan akademis. Harus ada kajian menyeluruh untuk memastikan MCC memang layak menjadi BLUD, baik dari sisi layanan publik, potensi pendapatan, maupun kesiapan manajemen," jelasnya.

Bayu menambahkan, setelah kajian dilakukan, tahapan berikutnya adalah pemenuhan dokumen tata kelola, seperti penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), standar pelayanan, pola tata kelola, serta proyeksi kemandirian keuangan.

"Jika seluruh persyaratan terpenuhi, status BLUD dapat ditetapkan melalui peraturan kepala daerah sesuai regulasi yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Bayu menekankan, perubahan status menjadi BLUD bukan berarti MCC terlepas dari Pemerintah Kota Malang. Ditegaskannya, pengelolaan tetap berada di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

"Yang berubah hanya pola pengelolaannya. BLUD diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan operasional, sehingga manajemen bisa lebih lincah dalam kerja sama, pengembangan program, dan penguatan pendapatan," pungkasnya.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.