13 February 2026

Get In Touch

Pemkot Malang Gandeng Insan Pers, Deklarasi Perkuat Jurnalistik Ramah Anak

Deklarasi Jurnalistik Ramah Anak Kota Malang, Rabu (11/2/2026). (Santi/Lentera)
Deklarasi Jurnalistik Ramah Anak Kota Malang, Rabu (11/2/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota Malang menggandeng puluhan insan pers melakuan deklarasi komitmen bersama, untuk memperkuat praktik jurnalistik ramah anak dalam sosialisasi peningkatan kapasitas wartawan.

Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Kenprabandari Aprilia mengatakan kegiatan ini menjadi tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak (KLA) di Kota Malang.

"Dalam indikator KLA terdapat peran penting jurnalis salah satunya adalah bagaimana tugas jurnalis menyebarluaskan materi dan informasi yang bermanfaat dari segala aspek. Dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Niken, sapaan akrab Sekdinsos-P3AP2KB Kota Malang, Rabu (11/2/2026).

Ditegaskannya, jurnalis juga memiliki tanggung jawab untuk tidak mengeksploitasi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi. Hal ini harus menjadi perhatian serius dalam praktik jurnalistik di media massa, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, kolaborasi dengan media menjadi salah satu strategi penting untuk mendukung capaian Kota Malang sebagai Kota Layak Anak Kategori Utama. Meski selama 4 tahun berturut-turut Kota Malang telah meraih predikat KLA Nindya.

Sebagai tindak lanjut konkret, Niken menyebut hasil akhir dari sosialisasi ini adalah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Tim Jurnalis Ramah Anak yang akan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Dalam kegiatan tersebut, puluhan jurnalis di Kota Malang juga mendeklarasikan komitmen sebagai Jurnalis Ramah Anak dengan 4 poin utama. Pertama, menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak anak dalam setiap pemberitaan. Kedua, tidak mengungkap identitas anak dalam posisi apa pun yang berpotensi berdampak negatif pada tumbuh kembangnya.

Ketiga, menyajikan informasi secara berimbang, beretika, serta bebas dari unsur eksploitasi, stigma, dan diskriminasi terhadap anak. Keempat, mengedepankan prinsip Konvensi Hak Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dalam praktik jurnalistik sehari-hari.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Cahyono menilai sebenarnya pemahaman tentang jurnalistik ramah anak sudah menjadi bagian dari materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Dalam UKW itu juga diujikan terkait kode etik jurnalistik pemberitaan ramah anak. Korban, pelaku, maupun saksi anak tidak boleh diungkap identitasnya. Ini sesuai dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak," jelasnya.

Cahyono juga menekankan, pentingnya prinsip wawancara dengan anak, yakni adanya persetujuan orang tua atau wali, mengedepankan kenyamanan anak, serta memberikan hak kepada anak untuk menghentikan wawancara kapan pun. Dalam kasus yang mengandung trauma, anak juga wajib didampingi oleh psikolog.

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Royin Fauziana menambahkan pihaknya juga mendorong lembaga penyiaran menghadirkan siaran ramah anak, salah satu aturan yang ditegaskan adalah larangan program siaran langsung yang melibatkan anak-anak melewati pukul 21.30 waktu setemp

"Kami mendorong lembaga penyiaran lebih aktif menyajikan konten ramah anak. Ada aturan jam tayang yang harus dipatuhi demi melindungi anak dari paparan yang tidak sesuai," tegas Royin.

Dukungan juga datang dari Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik menurutnya peran media sangat menentukan dalam menjaga masa depan anak, melalui pemberitaan yang etis dan bertanggung jawab.

"Kalau identitas anak sebagai korban diungkap utuh, ketika anak itu dewasa, ia akan tahu bagaimana masa kecilnya terekspos. Ini bisa berdampak panjang pada psikologisnya," ujarnya.


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.