13 February 2026

Get In Touch

APBD Minim, Disdikbud Kota Malang Hanya Mampu Tangani 5 Sekolah Rusak Berat

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim. (Santi/Lentera)
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Minimnya alokasi APBD 2026 membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang hanya mampu menangani 5 titik sekolah dengan tingkat kerusakan berat, dengan anggaran sekitar Rp1 miliar difokuskan pada bangunan yang dinilai mendesak.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim, menjelaskan kriteria mendesak yang dimaksud adalah kerusakan fisik bangunan yang berpotensi menimbulkan risiko. Seperti plafon yang nyaris ambrol atau struktur bangunan yang melemah.

"APBD kami hanya menangani yang mendesak, yang sangat mendesak. Contohnya plafonnya mau ambrol, kemudian kalau ada bagian bangunan yang membahayakan," ujar Adhim, Rabu (11/2/2026).

Disebutkannya, total alokasi dari APBD untuk penanganan tersebut berkisar Rp1 miliar. Dengan estimasi kebutuhan sekitar Rp200 juta untuk satu sekolah dengan kerusakan berat. Adhim mengatakan, anggaran tersebut hanya cukup menjangkau lima titik sekolah.

"Kalau tingkat kerusakan berat, ya hanya lima sekolah. Karena masing-masing sekolah untuk tingkat kerusakan berat itu sekitar Rp200 juta," jelasnya.

Adhim menegaskan, alokasi dana Rp1 miliar tersebut bersifat dana stimulan. Artinya, APBD tidak digunakan untuk perbaikan menyeluruh, melainkan untuk penanganan darurat pada bangunan sekolah yang sudah berada dalam kondisi kritis dan harus segera ditangani.

Disebutnya, salah satu sekolah yang masuk dalam prioritas penanganan adalah SDN Purwantoro 4. Di sekolah tersebut, bagian kuda-kuda atap dilaporkan ambruk sehingga membutuhkan penanganan segera.

Di samping keterbatasan APBD, Adhim mengatakan Kota Malang juga memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk program revitalisasi sekolah. Tercatat sekitar 49 sekolah masuk dalam daftar penerima bantuan revitalisasi dari kementerian.

Adhim menjelaskan, penetapan sekolah penerima bantuan tersebut bukan melalui pengajuan dari pemerintah daerah, melainkan berdasarkan data yang diunggah masing-masing sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Kementerian menilainya dari Dapodik melalui aplikasi. Jadi sekolah melakukan upload data yang diminta. Setelah itu kementerian memverifikasi," terangnya.

Dari 49 sekolah yang masuk dalam daftar, menurutnya sekitar 80 persen di antaranya telah melalui proses verifikasi. Pihak sekolah yang lolos verifikasi nantinya akan diundang untuk mengikuti tahapan lanjutan bersama fasilitator, baik di Jakarta maupun Surabaya.

Lebih lanjut, Adhim menuturkan penanganan dalam program revitalisasi tersebut bervariasi. Mulai dari perbaikan kerusakan sedang hingga berat, bahkan pembangunan baru bagi sekolah yang dinilai belum memiliki sarana dan prasarana memadai. Dengan catatan tersedia lahan.

Kondisi ini, katanya, menunjukkan penanganan kerusakan sekolah di Kota Malang pada 2026 sangat bergantung pada skema kolaborasi. Antara APBD yang difokuskan pada kondisi darurat dan bantuan pemerintah pusat melalui mekanisme Dapodik untuk revitalisasi yang lebih luas.


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.