13 February 2026

Get In Touch

Modus Pencairan Modal Fiktif Terbongkar di Trenggalek, Dua Pelaku Tipu Korban hingga Rugi Rp150 Juta

Petugas Polres Trenggalek menunjukkan barang bukti kasus penipuan modus pencairan modal usaha fiktif. Barang bukti berupa tumpukan kertas menyerupai uang pecahan rupiah dan dolar AS.
Petugas Polres Trenggalek menunjukkan barang bukti kasus penipuan modus pencairan modal usaha fiktif. Barang bukti berupa tumpukan kertas menyerupai uang pecahan rupiah dan dolar AS.

TRENGGALEK (Lentera) - Satreskrim Polres Trenggalek membongkar kasus penipuan bermodus pencairan modal usaha yang merugikan korban hingga Rp150 juta. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggunakan tipu muslihat dengan menjanjikan pencairan dana miliaran rupiah, bahkan menunjukkan koper berisi kertas menyerupai uang untuk meyakinkan korban.

Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi tanggal 23 Januari 2026. Peristiwa penyerahan uang terjadi pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah saksi Sumarmi Jarwo alias Eyang di Desa Gador, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto menjelaskan, dua tersangka yakni Muhammad Ridwan alias Weldan (43), warga Kaliwiro, Wonosobo, Jawa Tengah, serta Alfian Kasidin alias Gus Alfi (51), warga Pandaan, Pasuruan, diduga menawarkan jasa pencairan modal usaha melalui perbankan dengan cara menipu korban.

“Pelaku mengaku bisa membantu mencairkan modal usaha hingga miliaran rupiah, namun meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Hal tersebut ternyata merupakan rangkaian kebohongan,” ujar Kompol Herlinarto saat press release di Polres Trenggalek, Kamis (12/2/2026).

Menurut polisi, tersangka awalnya menjanjikan pencairan modal sebesar Rp1 miliar dengan syarat korban membayar administrasi Rp100 juta. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku kembali meminta tambahan Rp50 juta dengan dalih pengurusan pencairan dana lebih besar.

Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka bahkan membawa tiga koper yang diklaim berisi uang tunai puluhan miliar rupiah. Namun setelah diperiksa, koper tersebut berisi bendel kertas menyerupai uang pecahan rupiah dan dolar AS yang dibawahnya kertas bertuliskan terima kasih.

“Pelaku juga menggunakan alat sinar ultraviolet untuk membuat korban percaya bahwa uang tersebut asli,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp, kartu ATM, dua unit telepon genggam, alat sinar ultraviolet, serta koper berisi kertas menyerupai uang bertuliskan terima kasih.

Akibat kejadian tersebut, korban Wiji Astuti mengalami kerugian total Rp150 juta.

“Para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV,” tambah Kompol Herlinarto.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pencairan dana atau investasi yang meminta biaya administrasi besar tanpa jaminan yang jelas.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.