MENJELANG keberangkatan perdana jamaah haji Indonesia pada 22 April 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kementerian Agama (Kemenag) malah berpolemik. Permasalahan mencuat karena Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhaj dilaporkan belum menerima gaji selama dua bulan. Keluhan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (10/2/2026). Hal inipun langsung menjadi sorotan karena terjadi di tengah fase krusial, saat 203 ribu jamaah harus dilayani. Kegaduhan makin nyaring karena kedua kementerian saling tuding. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut gaji belum bisa dibayarkan karena Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal pegawai belum terbit. Sebaliknya, Kemenag--sebagai kementerian awal yang menaungi---menegaskan telah membayarkan gaji hingga Januari 2026. Sementara terkait keterlambatan terjadi karena Surat Keputusan Pengangkatan dari Kemenhaj belum keluar, sehingga proses administrasi terhambat. Di tengah tarik-menarik penjelasan itu, para ASN terdampak harus menanggung beban, sementara persiapan pemberangkatan ratusan ribu jamaah terus berjalan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/13022025%20(1).pdf




.jpg)
