16 February 2026

Get In Touch

Mantan Kapolres Bima Kota Terancam Penjara Seumur Hidupkri

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

JAKARTA (Lentera) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro terancam pidana penjara paling lama seumur hidup.

Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, di Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam.

Meski berstatus tersangka, Didik belum dilakukan penahanan, namun masih ditempatkan khusus (Patsus) sembari menunggu persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis (19/2/2026).

"Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut," imbuhnya melansir cnnindonesia.

Terbongkarnya keterlibatan Didik dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba bersumber dari keterangan AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. AKP Malaungi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, pada Rabu (11/2/2026), Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Didik di daerah Tangerang.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram. Kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir. Lalu Pil Alprazolam sebanyak 19 butir dan Pil Happy Five sebanyak 2 butir.

Isir mengatakan bahwa dalam proses hukum ini tidak ada perlakuan istimewa kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Dia juga mengungkapkan pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika.

"Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi Pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan," pungkasnya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.