MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menempuh jalur hukum menyusul hilangnya satu unit kursi besi di koridor Kayutangan Heritage, untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya dugaan pencurian aset di kawasan yang menjadi ikon Kota Malang itu.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan pihaknya telah mengantongi dokumentasi video terkait peristiwa tersebut dan akan melaporkannya kepada kepolisian.
"Kami akan cek lagi karena kami sudah punya videonya. Yang hilang ini termasuk aset. Nanti kami akan laporkan kepada kepolisian saja supaya ada kesadaran masyarakat," ujarnya, Senin (16/2/2026).
Menurut Wahyu, fasilitas kursi besi yang terpasang di sepanjang pedestrian Kayutangan Heritage merupakan bagian dari penataan kawasan. Guna meningkatkan kenyamanan pengunjung. Karena itu, dugaan pencurian fasilitas tersebut dinilai sebagai tindakan yang merugikan kepentingan publik.
Ditegaskannya, proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera kepada oknum yang terlibat.
"Kami akan proses sesuai dengan aturan. Supaya ada efek jera, nanti kami akan proses terkait dengan hal tersebut. Saya minta Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian," tegasnya.
Peristiwa hilangnya kursi besi itu sebelumnya mencuat melalui video yang beredar di media sosial, pada Kamis (12/2/2026). Dalam video tersebut, seorang pengunjung melaporkan kursi besi yang terpasang permanen di depan salah satu kafe telah hilang. Baut bekas dudukan kursi tampak masih tertinggal, sementara posisinya diganti menggunakan palet kayu.
Wahyu menyebut, laporan yang diterima sejauh ini hanya terkait satu unit kursi besi yang hilang. Ia berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi.
"Laporannya hanya satu saja yang hilang. Saya yakin sudah tidak akan ada lagi," tambahnya.
Menurut Wahyu, meskipun satu unit, tindakan tersebut tidak dapat dimaklumi. Serta langkah hukum yang akan ditempuh ini menjadi bagian dari upaya pemkot, dalam menjaga fasilitas publik di kawasan Kayutangan Heritage.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





