TULUNGAGUNG (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1447 Hijriah yang memuat 21 poin pengaturan kegiatan masyarakat. Salah satunya isinya adalah imbauan kegiatan tadarus di masjid dan mushala tidak menggunakan pengeras suara luar guna menjaga ketertiban dan menghormati keberagaman di wilayah setempat.
SE tersebut disusun melalui rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta organisasi kemasyarakatan Islam di Tulungagung. "Bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Meski berjudul ibadah, isinya juga mengatur aktivitas masyarakat lainnya," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Tulungagung, Makrus Manan, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan pengaturan penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
"Kami mengimbau agar tidak menggunakan pengeras suara luar untuk tadarus. Cukup menggunakan pengeras suara di dalam masjid atau musala," ujarnya melansir antara.
Selain itu, pelaksanaan tadarus juga diimbau tidak melebihi pukul 24.00 WIB agar tidak mengganggu ketenangan warga sekitar, termasuk masyarakat non-Muslim. Meski demikian, penerapan aturan dapat menyesuaikan kondisi sosial di masing-masing wilayah.
Di sejumlah desa, penggunaan pengeras suara kerap diterima masyarakat, namun di kawasan perkotaan dengan keberagaman yang lebih tinggi, penyesuaian dinilai perlu dilakukan. "Intinya saling menghormati dan menjaga kerukunan selama Ramadhan," kata Makrus. (*)
Editor : Lutfiyu Handi






