SURABAYA (Lentera) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengamankan dua tersangka dalam ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana narkotika. Kedua tersangka tersebut berinisial WP (44) dan FA (25). Dari mereka polisi menyita aset senilai Rp 2,7 miliar.
"Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, dalam keterangan tertulis Jumat (20/2/2026) mengutip tempo.
Abast menjelaskan tersangka WP memiliki aset senilai Rp 1,2 miliar dan penyidik telah melimpahkan perkaranya ke tahap I di Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, penyidik masih memproses penyidikan terhadap tersangka FA yang memiliki aset senilai Rp 1,5 miliar. Total aset dari dua kasus tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.
Abast mengatakan dalam kasus TPPU ini tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun orang lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkoba. "Hasil tersebut kemudian tersangka membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” ujar Abast.
WP, seorang karyawan swasta, mencuci uang hasil peredaran narkotika pada periode 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. WP juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika sebanyak dua kali. Abast menuturkan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lebih dulu menangkap tersangka W pada 25 September 2025. Dari pengembangan kasus itu, penyidik menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP.
Dari tangan WP, polisi menyita satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta. "Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar," tutur Abast.
Sementara itu, FA, warga Kabupaten Bangkalan, diduga mencuci uang hasil penjualan narkotika jenis ekstasi sejak 2022 hingga 2026. Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, FA mampu membeli sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.
Abast mengatakan penyidik mengungkap kasus FA dari pengembangan perkara narkotika pada 6 November 2025 dengan tersangka TO dan kawan-kawan. Hasil penyelidikan menunjukkan FA menggunakan rekening atas nama pribadi dan anggota keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika.
Dari FA, polisi menyita dua unit mobil Mitsubishi Expander dan Honda Brio, dua unit sepeda motor Honda Scoopy dan Honda PCX, serta satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor Suzuki Satria. Polisi juga menyita uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi lainnya.
"Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar," ucap Abast.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (*)
Editor : Lutfiyu Handi






