SURABAYA (Lentera) - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen yang akan berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari. Penetapan tarif baru tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung AS bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Trump mengatakan bahwa putusan tersebut "sangat mengecewakan" dan bahkan menuduh para hakim MA terpengaruh "kepentingan asing".
Presiden AS itu juga memastikan bahwa segala tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku.
Berdasarkan pernyataan Gedung Putih pada Jumat (20/2/2026) tarif baru tersebut untuk periode 150 hari. Pertanyaan itu menandaskan bahwa bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat.
"Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB)," demikian pengumuman Gedung Putih melansir antara.
Sebelumnya, Presiden Trump menyatakan telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara. (*)
Editor : Lutfiyu Handi






