24 February 2026

Get In Touch

Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

SURABAYA (Lentera) - Seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026. Produk yang mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk gunaan berbahan hewani, baik produksi dalam negeri maupun impor, harus mendapatkan sertifikasi halal dengan biaya yang telah ditentukan.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan kewajiban halal pada kategori tersebut di 2026 merupakan tahap paling mendesak dalam implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

"Ini semua produk nanti di tahun 2026, bulan Oktober tahun ini, ini semua produk harus sudah bersertifikat halal," ujar Mamat dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, disiarkan melalui kanal YouTube Kemendagri, Senin (23/2/2026) melansir cnbcindonesia.

Sedangkan kewajiban sertifikasi halal untuk obat-obatan tertentu dan obat keras masih diberi tenggat lebih panjang hingga 2029 dan 2034. "Tetapi yang paling mendesak itu adalah makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan di tahun 2026," katanya.

Sejak UU Jaminan Produk Halal diundangkan pada 2014 hingga saat ini, BPJPH mencatat telah menerbitkan sertifikat halal untuk 10,98 juta produk, dengan jumlah sertifikat halal (SH) mencapai 3,31 juta.

Penerbitan sertifikat tersebut melibatkan 122 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 1.899 auditor halal, 117 ribu pendamping Proses Produk Halal (PPH), serta 108 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang bekerja sama dengan BPJPH. 

Meski capaian terus meningkat, BPJPH menilai tingkat sertifikasi halal UMKM masih rendah. Dari sekitar 28 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang telah tersertifikasi halal. "Bisa dikatakan kita baru mencapai sekitar 35 persen yang sudah bersertifikat halal," kata Mamat.

Di Indonesia ada 28 juta UMKM dan hampir 85% nya merupakan UMKM berkategori wajib bersertifikat halal. Adapun sebaran UMKM yang belum tersertifikasi, katanya, masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Di Pulau Jawa itu tertinggi dan masih banyak sekali. Ini tantangan buat kami di BPJPH," ucap dia.

Kondisi tersebut mendorong BPJPH memfokuskan kebijakan pada fasilitasi UMKM melalui berbagai skema afirmasi, termasuk jalur self declare dan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Saat ini, sekitar 95% dari total sertifikat halal yang diterbitkan merupakan milik UMKM.

"Karena dengan UMKM mendapatkan sertifikat halal, itu sudah otomatis mereka masuk ke kelas formal, siap untuk bersaing," kata Mamat.

Untuk mempercepat akselerasi, BPJPH juga meminta dukungan pemerintah daerah agar pengembangan ekosistem halal diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.

BPJPH menegaskan layanan sertifikasi halal tersedia melalui dua jalur, yakni reguler dan self declare. Untuk yang reguler itu fokusnya adalah untuk para pelaku usaha menengah dan besar, yang baik di dalam negeri maupun yang di luar negeri.

Berikut rincian biaya sertifikasi halal:

Sertifikasi Halal Reguler

Diperuntukkan bagi pelaku usaha menengah dan besar. Biaya terdiri dari:

1. Tarif layanan BPJPH (fixed) Rp300.000, terdiri dari:
Pendaftaran dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH Rp200.000
Sidang fatwa halal oleh MUI Rp100.000

2. Biaya pemeriksaan LPH (variabel), meliputi:
Biaya operasional LPH sekitar Rp480.000
Biaya audit (unit cost x mandays) + uji lab (jika diperlukan)
Biaya akomodasi dan transport (sesuai standar biaya riil ke lokasi audit)
Sertifikasi Halal Self Declare (UMKM)

Untuk usaha mikro dan kecil dengan total biaya Rp230.000 dengan rincian:

Rp150.000 untuk insentif pendamping PPH
Rp55.000 untuk pendaftaran, sidang fatwa, dan penerbitan sertifikat
Rp25.000 untuk supervisi dan monitoring LP3H
BPJPH juga menyediakan kalkulator biaya sertifikasi halal di laman resminya, agar pelaku usaha dapat melakukan simulasi biaya secara transparan. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.