SURABAYA (Lentera) -Polemik pemasangan reklame di taman aktif dan median jalan mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengungkapkan, penataan reklame tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, kebijakan penataan reklame telah disetujui beberapa waktu lalu. Namun, untuk detail teknis, desain, dan visualisasi penempatan reklame menjadi kewenangan perangkat daerah teknis terkait.
“Kalau soal detail teknis saya kurang tahu. Yang pasti ada penataan saat pemasangan reklame, dan penataan itu sudah disetujui,” kata Lilik usai rapat paripurna di DPRD Surabaya, Senin (23/2/2026).
Ia memastikan seluruh implementasi tetap berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan, termasuk kemungkinan pemanfaatan median jalan dan taman aktif sebagai titik pemasangan reklame.
Terkait pemasangan reklame di taman aktif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali), Lilik menyebut hal tersebut dimungkinkan selama tidak mengganggu fungsi utama taman sebagai ruang publik. “Bisa saja, asal tidak mengganggu fungsi taman saat digunakan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa keberadaan reklame identik dengan kesan semrawut. Menurutnya, aspek estetika sangat bergantung pada penataan.
“Yang pasti tidak mengganggu pengendara, baik secara visual maupun dari posisi pemasangannya, termasuk kendaraan yang melintas,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan reklame di taman median jalan Kota Surabaya menuai sorotan dari DPRD. Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono menilai pemasangan reklame di ruang terbuka hijau tidak bisa semata-mata dilihat dari sisi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi harus mengedepankan aspek estetika dan fungsi taman sebagai ruang publik.
Menurutnya, sejak awal konsep pemanfaatan taman untuk aktivitas ekonomi memang dimungkinkan sebagai upaya mencari sumber pendapatan baru bagi daerah. Namun, kontribusi tersebut seharusnya tetap sejalan dengan tujuan utama taman, yakni menjaga keindahan kota dan memberikan ruang nyaman bagi masyarakat.
“Kalau ada unsur ekonomi dan ada benda baru yang masuk ke taman, maka konteks estetika dan edukasi harus menjadi pertimbangan utama,” kata anggota dewan yang akrab disapa Buleks ini, Rabu (4/2/2026).
Diketahui, kebijakan pemasangan reklame tetap memperhatikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) agar tidak mengganggu aspek ekologis serta keselamatan publik. Pengaturannya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025.
Dalam Perwali tersebut, kawasan penataan reklame meliputi koridor jalan, ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, serta lokasi tertentu seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan taman aktif.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH






