PALANGKA RAYA (Lentera) -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palangka Raya telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Pansus DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, laporan hasil pemeriksaan kepatuhan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, terhadap Pemerintah Kota Palangka Raya serta instansi terkait lainnya.
"Pansus menyampaikan apresiasi kepada Kepala Bapenda Kota Palangka Raya atas tindak lanjut secara aktif terhadap rekomendasi BPK, walaupun terdapat beberapa rekomendasi yang masih dalam proses penyelesaian," papar Jati, Senin (23/2/2026).
Dalam LHP BPK-RI, DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Palangka Raya agar memerintahkan Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) untuk mengusulkan peraturan terkait tata laksana Pajak Reklame, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Jati melanjutkan, Bapenda juga diminta untuk melakukan pemeriksaan pajak serta menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas kesalahan penetapan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (DPPBJT) terhadap jasa perhotelan.
"Kami juga menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Palangka Raya agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna mengusulkan peraturan teknis terkait bangunan yang belum dan/atau tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkapnya.
Didalam usulan tersebut termasuk penunjukan pelaksana dan petugas pendataan bangunan gedung, papan nama usaha atau neon box, serta billboard yang belum memiliki PBG.
Tindak lanjut atas hal ini, Pansus DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan agar Dinas PUPR segera melaksanakan rencana aksi (action plan) sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, langkah-langkah ini penting dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah secara tertib dan berkelanjutan.
"Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh segenap perangkat daerah terkait, sehingga kedepannya pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin transparan, akuntabel dan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tutupnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH





