MADIUN (Lentera) – Pemerintah melalui Bea dan Cukai resmi memberikan fasilitas Kawasan Berikat kepada salah satu perusahaan kemasan di Ngawi, untuk membuka peluang ekspansi manufaktur berorientasi ekspor di wilayah tersebut.
Izin tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II pada awal 2026. Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi ini berada di bawah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun.
Fasilitas Kawasan Berikat merupakan insentif fiskal yang diberikan pemerintah, untuk mendorong industri ekspor. Melalui skema ini, perusahaan mendapat penangguhan bea masuk atas bahan baku impor yang digunakan dalam proses produksi.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC TMP C Madiun, Hajar, mengatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat daya saing industri nasional di pasar global.
“Kawasan Berikat adalah bentuk dukungan nyata pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif, khususnya bagi perusahaan yang berorientasi ekspor,” ujarnya, Selasa, (24/2/2026).
Selain penangguhan bea masuk, perusahaan juga dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang untuk produksi. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan mengoptimalkan arus kas karena dana yang semula dialokasikan untuk pajak dapat digunakan sebagai modal kerja.
Adanya perusahaan yang bergerak di bidang kemasan plastik dengan dukungan teknologi modern, menjadi bagian dari ekosistem industri yang mendukung perusahaan produsen mainan yang juga beroperasi di Ngawi.
Menurut Hajar, sinergi antarperusahaan tersebut membentuk rantai pasok industri terintegrasi. Kehadiran industri pendukung dinilai penting untuk memperkuat basis produksi dan meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.
Pada tahap awal operasional, perusahaan kemasan kemasan tersebut telah menyerap sekitar 120 tenaga kerja lokal. Jumlah itu diperkirakan meningkat, seiring bertambahnya kapasitas produksi. Sementara itu, perushaaan mainan diproyeksikan mampu menyerap antara 6.000 hingga 10.000 tenaga kerja, saat beroperasi penuh.
Hajar mengatakan Bea dan Cukai akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar fasilitas yang diberikan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Ia menegaskan peran institusinya tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga fasilitator perdagangan dan mitra industri.
“Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan tetap patuh terhadap regulasi. Bea dan Cukai hadir untuk mendukung iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” katanya.
Pemerintah berharap kehadiran industri baru ini dapat menjadi penggerak ekonomi di Kabupaten Ngawi, terutama melalui peningkatan investasi, pertumbuhan industri, dan penyerapan tenaga kerja.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais






