TRENGGALEK (Lentera) — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek bersiap mengawal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 dengan membuka posko aduan bagi pekerja, sekaligus melakukan monitoring langsung ke perusahaan.
Langkah ini dilakukan, untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati menyampaikan bahwa tim akan turun langsung ke lapangan untuk memantau perusahaan, termasuk perusahaan baru, guna mengecek kepatuhan pemberian THR serta pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
"Pemantauan THR keagamaan akan dilakukan sekaligus monitoring penyaluran UMK 2026, termasuk pada perusahaan-perusahaan baru," ujar Christina, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan di Trenggalek cukup tinggi. Mayoritas pemberi kerja bahkan telah menyalurkan THR kepada karyawan sebelum tujuh hari menjelang Idul Fitri.
Menurutnya, THR memiliki peran penting dalam meningkatkan motivasi kerja, terutama saat aktivitas bisnis meningkat selama Ramadan hingga Lebaran.
"Harapannya THR bisa menjadi pengikat dan memberi semangat kepada pekerja, apalagi ada yang masih bekerja hingga H-1 Idul Fitri," katanya.
Selain monitoring, Disperinaker juga menyiapkan posko aduan THR sebagai sarana pelaporan bagi pekerja jika menemukan pelanggaran atau keterlambatan pembayaran.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat, tetapi persiapan administrasi untuk pembentukan posko aduan THR keagamaan sudah mulai dilakukan," jelasnya.
Apabila ditemukan perusahaan yang belum membayarkan THR, Disperinaker akan mengundang pihak terkait untuk audiensi guna mencari solusi bersama, khususnya bagi perusahaan yang mengalami kendala finansial.
"Besaran THR sesuai ketentuan yaitu satu kali gaji," pungkas Christina.






