PONOROGO (Lentera) - Polres Ponorogo, Jawa Timur, melarang keras dan akan menindak tegas penerbangan balon udara liar dan penggunaan petasan selama Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
"Jangan ada lagi yang menerbangkan balon udara ataupun bermain petasan. Jika masih ditemukan, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Kapolres Ponorogo Andin Wisnu Sudibyo, di Ponorogo, Rabu (25/2/2026).
Dia juga mengatakan sudah melakukan sosialisasi dan imbauan melalui pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas terkait larangan tersebut.
Lebih lanjuit dia menegaskan bahwa penerbangan balon udara rakitan yang disertai petasan dapat melanggar ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman berat.
Melalui larangan tersebut, dia menegaskan bahwa tidak ingin ada kejadian balon udara liar pada tahun-tahun sebelumnya di wilayah Ponorogo telah menimbulkan kerugian materiil dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Guna menegakkan larangan tersebut Polres Ponorogo akan meningkatkan patroli serta menambah personel di sejumlah titik rawan. "Patroli terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada balon udara yang dirakit dan diterbangkan. Jika ditemukan, akan kami tindak," katanya melansir antara.
Selain balon udara dan petasan, Kepolisian juga melarang penggunaan pengeras suara berlebihan untuk membangunkan sahur yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kapolres memastikan patroli rutin digelar setiap malam selama Ramadan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





