SURABAYA (Lentera) – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan arus mudik dan balik Lebaran 2026, saat kunjungan kerja ke Terminal Tipe B Mojokerto, Senin (02/03/2026).
Kunker tersebut difokuskan pada monitoring wilayah kerja UPT P3 LLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim di Mojokerto, termasuk kesiapan posko, rest area, serta langkah antisipatif di titik rawan kemacetan dan kawasan wisata.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik.
"Kami minta Dishub ini untuk melakukan koordinasi teknis dengan semua stakeholder, semua pihak. Jadi tidak hanya melibatkan jajaran lintas vertikal provinsi dengan provinsi, tapi juga provinsi dengan kabupaten/kota. Kemudian dengan pemerintah pusat," ungkap Khusnul Arif.
Selain itu, Komisi D mendorong agar pengamanan tidak hanya berfokus pada kelayakan kendaraan atau ramp check secara parsial, tetapi juga diperluas dengan langkah mitigasi kesehatan bagi pengendara.
"Ada upaya pemberian tes kesehatan bagi pengendara di beberapa titik itu nanti disiapkan, termasuk bahkan tes urine juga itu juga dilakukan nanti oleh Dinas Perhubungan," ujarnya.
Dalam pertemuan di kantor Terminal Tipe B Mojokerto, Komisi D juga menampung aspirasi terkait kondisi infrastruktur jalan, khususnya di sepanjang jalur Jombang–Mojokerto yang dinilai vital bagi kelancaran arus mudik.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai tambalan jalan berlubang yang dinilai tidak rata, Khusnul menyebut kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.
"Tambalannya kan lebih tinggi dari rata-rata badan jalan. Sehingga ketika motor lewat situ ya terlalu montang-manting kalau agak ngebut," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan kondisi jalan provinsi dan nasional yang melintasi protokol kabupaten/kota, Komisi D berencana melakukan komunikasi lebih intensif dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
Khusnul juga mengingatkan, bahwa kelayakan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita mengacu Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, urusan jalan itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Khususnya pasal 273 ayat 3 itu, pemerintah atau kepala daerah itu bisa dituntut sampai 5 tahun," pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais






