03 March 2026

Get In Touch

199 Dapur MBG Berdiri, BGN Tambah Target Jadi 275 Unit di Kabupaten Malang

Ilustrasi: Pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang. (dok. Prokopim Kab Malang)
Ilustrasi: Pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang. (dok. Prokopim Kab Malang)

MALANG (Lentera) - Sebanyak 199 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berdiri di Kabupaten Malang. Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah. Menyusul naiknya target kuota dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini ditetapkan menjadi 275 unit.

"Kuotanya sudah berkembang. Dari yang awalnya 233, sekarang menjadi 275, itu target yang ditetapkan BGN. Kalau dari data per akhir Februari kemarin, sudah ada 199 SPPG yang beroperasi," ujar Sekretaris I Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, Selasa (3/3/2026).

Disebutkannya, dari 199 SPPG yang telah berdiri, sebanyak 133 dapur telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu, 37 lainnya masih dalam proses pengurusan sertifikasi. "Di luar itu, terdapat 76 SPPG yang saat ini masih dalam proses pengajuan," katanya. 

Mahila menjelaskan, keberadaan ratusan dapur MBG tersebut telah menjangkau 549.192 penerima manfaat di Kabupaten Malang. Jumlah itu diproyeksikan meningkat seiring bertambahnya unit SPPG dan perluasan sasaran program.

Perluasan sasaran tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam regulasi itu disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan masuk dalam kelompok penerima manfaat MBG.

"Sekarang tenaga pendidik, guru, satpam, petugas kebersihan sekolah itu juga dapat MBG," terang Mahila.

Meski jumlah SPPG terus bertambah, Mahila mengakui masih ada beberapa kecamatan yang kekurangan dapur MBG, terutama di wilayah pinggiran seperti Kecamatan Kasembon dan Pagak. Namun, portal pendaftaran SPPG saat ini telah ditutup.

Menurutnya, BGN akan melakukan evaluasi terhadap pendaftar yang dalam kurun waktu 45 hari belum merealisasikan pendirian SPPG. "Kalau sudah mendaftar kemudian dalam 45 hari tidak berdiri SPPGnya, itu akan dievaluasi lagi oleh BGN," jelasnya.

Khusus untuk Kecamatan Pagak, Mahila menyebut sudah terdapat pendaftar yang akan ditinjau lebih lanjut. Ia menegaskan, kewenangan untuk melakukan rollback sepenuhnya berada di tangan BGN, sementara DKP hanya melakukan pendampingan dan pemantauan di daerah.

Dalam kesempatannya ini, Mahila juga mengingatkan, bertambahnya jumlah SPPG berpotensi meningkatkan permintaan bahan baku pangan di Kabupaten Malang. Kondisi tersebut perlu diantisipasi agar tidak memicu tekanan inflasi di tingkat lokal.

Karena itu, menurutnya SPPG tidak diperbolehkan melakukan pembelian bahan baku dalam jumlah besar langsung di pasar. Dapur MBG diarahkan untuk menyerap produk dari petani lokal dengan harga yang mengikuti mekanisme pasar.

"Distribusi bahan baku diharapkan dapat memanfaatkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai jalur penyaluran. Tetapi untuk komoditas tertentu yang belum tersedia di koperasi, pengadaan masih dimungkinkan melalui pelaku UMKM," pungkasnya. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu

Editor: Lutfiyu Handi 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.