04 March 2026

Get In Touch

DPRD Jatim Warning Disnaker Awasi Ketat Pembayaran THR

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim

SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim mengingatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur (Disnaker Jatim) agar memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Jawa Timur menjelang Idul Fitri.

Suli menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada semua pekerja yang memenuhi kriteria kerja tertentu tanpa memperhitungkan status (tetap, kontrak, paruh waktu) sesuai waktu kerja dan perjanjian kerja,” ungkap Suli, Selasa (03/03/2026).

Ia juga mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur kewajiban pembayaran THR sebagai bagian dari pengupahan pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Suli merinci, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

“<12 bulan masa kerja → THR proporsional sesuai masa kerja. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7). Bahkan kami meminta agar dibayar lebih awal (H-14) untuk menghindari konflik dan masalah ketenagakerjaan,” terangnya.

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga tindakan lebih tegas. Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari jumlah THR yang wajib dibayarkan.

“Denda ini merupakan tambahan, bukan pengganti THR,” sambungnya.

Menurutnya, apabila perusahaan tetap tidak membayar THR sesuai ketentuan, sanksi dapat berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran berat berlanjut.

“Pekerja dapat melaporkan pelanggaran THR kepada Komisi E DPRD Jatim. Saya minta Disnaker Jatim sebagai pengawas pelaksanaan THR di wilayah Provinsi Jawa Timur agar hak pekerja terlindungi. Untuk menindak pelanggaran THR secara tegas,” katanya.

Ia menambahkan, Disnaker Jatim harus melakukan pengawasan langsung ke perusahaan yang dilaporkan tidak membayar atau terlambat membayar THR, menerbitkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, serta berkoordinasi dengan penegak hukum dan melanjutkan kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial bila perusahaan tetap tidak patuh.

“Publikasi hasil pengawasan agar menjadi efek jera dan memberikan edukasi kepada dunia usaha,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.