SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan skema baru pembayaran parkir melalui Voucher Parkir Suroboyo yang akan diterapkan di sejumlah titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi transaksi parkir sekaligus mencegah praktik pemalsuan karcis.
Voucher parkir tersebut akan dicetak menggunakan kertas dengan standar keamanan milik Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), yang selama ini dikenal sebagai lembaga percetakan dokumen negara. Penggunaan kertas berstandar tinggi diharapkan dapat memperkecil peluang penyalahgunaan karcis parkir di lapangan.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengatakan setiap voucher akan dilengkapi nomor seri sebagai kode identifikasi kendaraan, baik untuk roda dua maupun roda empat.
“Voucher ini sudah memenuhi standar Peruri dan memiliki nomor seri untuk kode kendaraan, baik R2 (roda dua) maupun R4 (roda empat),” kata Jean, Jumat (6/3/2026).
Selain nomor seri, pada voucher juga tercetak QR Code serta informasi tarif parkir. Dengan sistem tersebut, pengguna jasa parkir dapat langsung mengetahui fungsi voucher sekaligus besaran tarif yang berlaku. Tarif yang tertera dalam voucher tersebut yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Jeane menjelaskan desain voucher parkir dibuat berbeda dari karcis konvensional, baik dari segi tampilan maupun tekstur kertas. Setiap lembar voucher juga dirancang dalam tiga bagian yang dapat disobek sesuai kebutuhan dalam proses transaksi.
Bagian pertama akan disimpan oleh gerai atau toko modern tempat voucher dibeli, sedangkan dua bagian lainnya dibawa oleh pengguna jasa parkir.
“Pengguna jasa parkir nantinya memberikan satu bagian kepada petugas parkir sebagai pengganti pembayaran, sementara satu bagian lainnya disimpan sebagai bukti,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, voucher tidak hanya berfungsi sebagai karcis parkir, tetapi juga sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai. Skema ini diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran seperti penarikan parkir tanpa pemberian karcis oleh juru parkir.
Menurut Jeane, sistem voucher ini menjadi salah satu upaya evaluasi untuk memperbaiki tata kelola parkir di Surabaya agar lebih transparan dan memudahkan masyarakat.
“Supaya menghindari pelanggaran seperti tidak memberikan karcis, kami menyiapkan sistem yang lebih mudah dan transparan bagi masyarakat,” tuturnya.
Ke depan, voucher parkir akan dipasarkan melalui berbagai gerai ritel modern di Surabaya agar lebih mudah dijangkau masyarakat, khususnya bagi pengguna yang tidak menggunakan sistem pembayaran digital atau tidak membawa ponsel.
Selain itu, Dishub Surabaya juga menyiapkan skema pembelian paket atau bundling untuk menarik minat masyarakat menggunakan voucher parkir. Dalam skema tersebut, pembelian dalam jumlah tertentu akan disertai tambahan voucher gratis.
“Misalnya membeli 10 lembar voucher akan mendapatkan tambahan dua lembar gratis, dan berlaku kelipatannya,” pungkas Jeane. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi






