10 March 2026

Get In Touch

Dukung Kebijakan Komdigi, Dindik Jatim Siapkan SE Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai.

SURABAYA (Lentera) – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mendukung kebijakan pemerintah pusat yang memperketat akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Sebagai tindak lanjut, Dindik Jatim berencana menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh sekolah terkait pembatasan penggunaan media sosial serta pengaturan penggunaan ponsel selama proses pembelajaran.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, mengatakan langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial sekaligus menjaga kualitas proses pembelajaran di sekolah.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Komdigi. Banyak anak usia dini yang sudah menggunakan media sosial, padahal mereka belum memahami dampaknya terhadap lingkungan maupun perkembangan kepribadian mereka,” kata Aries, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, pihaknya berencana mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah setelah Lebaran. SE tersebut akan berisi informasi mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak sekaligus panduan bagi sekolah dalam menyikapi kebijakan tersebut.

Selain itu, Dindik Jatim juga akan memperketat penggunaan ponsel atau gadget di lingkungan sekolah, terutama selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Kami ingin anak-anak saat proses pembelajaran di ruang kelas tidak lagi menggunakan handphone atau gadget, terutama pada pelajaran yang tidak membutuhkan teknologi,” jelas Aries.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil karena masih banyak siswa yang menggunakan ponsel saat kegiatan belajar berlangsung, bahkan untuk mengakses media sosial atau bermain gim ketika guru sedang mengajar.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu konsentrasi belajar siswa dan berdampak pada kualitas proses pembelajaran di kelas.

Seperti diketahui, berdasarkan rilis resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, tahap implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan dimulai pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, pemerintah akan menonaktifkan akun anak di bawah usia tersebut pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengakui implementasi kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk platform digital, sekolah, serta orang tua. Namun, menurutnya langkah tersebut penting untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh di lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujar Meutya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.