18 March 2026

Get In Touch

Sidak Relokasi Pasar Gadang, DPRD Pertanyakan Skema Swadaya Pembangunan

Pembangunan tempat relokasi sementara pedagang Pasar Induk Gadang. (Santi/Lentera)
Pembangunan tempat relokasi sementara pedagang Pasar Induk Gadang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Komisi B DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan relokasi pedagang Pasar Induk Gadang, Selasa (10/3/2026). Dalam sidak ini, dewan mempertanyakan kejelasan skema pembangunan yang sebelumnya disebut dilakukan secara swadaya oleh para pedagang.

Pembangunannya sudah sekitar 90 persen. Temuan di lapangan tadi ada pembangunan yang dilakukan oleh pihak ketiga, dan ini akan kami dalami sebenarnya seperti apa skemanya," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji.

Menurut Bayu, setelah melihat langsung proses pembangunan di lapangan, DPRD menilai konsep swadaya yang dimaksud perlu diperjelas. Pasalnya, pemahaman awal dewan adalah para pedagang di sisi selatan pasar melakukan pembongkaran dan pembangunan lapak secara mandiri.

"Ternyata di lapangan pembangunannya dilakukan oleh pihak ketiga. Ini yang akan kami tindak lanjuti untuk mengetahui sebenarnya seperti apa skema swadaya yang dimaksud," jelasnya.

Terkait sumber pendanaan, Bayu m menyebut pihaknya juga menerima informasi, di mana biaya pembangunan relokasi diperoleh dari penjualan bedak atau lapak kepada pedagang baru. 

Nilai penjualan lapak relokasi ini disebut mencapai ratusan juta rupiah. Diduga digunakan untuk menutup biaya pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga.

"Informasi sementara sekitar Rp300 jutaan per bedak. Pedagang lama katanya gratis, tetapi ada sisa tanah yang dibangun baru dan itu yang dijual ke pedagang baru," ungkapnya.

Meski demikian, Bayu menegaskan informasi tersebut masih bersifat sementara dan perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

Komisi B DPRD Kota Malang berencana segera memanggil dinas terkait. Guna meminta penjelasan resmi mengenai skema pembangunan relokasi Pasar Gadang tersebut. "Secepatnya akan kami komunikasikan, nanti melalui Asisten II sebagai koordinator Diskopindag," katanya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya sanksi apabila ditemukan pelanggaran regulasi dalam proses pembangunan tersebut, Bayu menyatakan pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh. Sebelum mendapatkan penjelasan lengkap dari pemerintah daerah.

"Saya belum bisa komentar soal itu. Kami ingin meminta konfirmasi dulu ke dinas terkait agar mengetahui fakta lapangan secara lengkap. Ini yang akan menjadi bahan diskusi kami nanti, apakah secara regulasi diperbolehkan atau tidak," katanya.

Sebagai informasi, lokasi relokasi tersebut berada di sisi selatan Pasar Induk Gadang dan memiliki 2 status kepemilikan lahan. 

Sebagian merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sementara sebagian lainnya merupakan lahan yang disewa oleh pemkot selama tiga tahun.

Dengan anggaran yang telah dialokasikan dari APBD sebesar Rp133 juta per tahun. Tempat relokasi ini diproyeksikan mampu menampung lebih dari 1.000 pedagang Pasar Gadang di sisi selatan.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.