18 March 2026

Get In Touch

Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Gresik Sahkan 3 Perda Baru

Gresik (Lentera) - DPRD Kabupaten Gresik mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Kamis (26/2/2026). Ketiga payung hukum tersebut disahkan dalam rangka memperkuat tata kelola daerah, yaitu Perda Pengelolaan Pemakaman, Perda Pelayanan Publik, dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan, ketiga Raperda yang disahkan merupakan inisiatif dari DPRD Gresik. Seluruhnya telah melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi regulasi definitif.

"Paling penting partisipasi publik dalam mengawal pelaksanaan Perda nantinya. Regulasi yang baik harus diikuti pengawasan bersama. Jika ada aset daerah yang belum termanfaatkan atau pelayanan publik belum optimal, masyarakat jangan ragu menyampaikan kepada kami. DPRD terbuka untuk itu," ujar Nurhamim.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tidak bisa terus bergantung pada pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat. Diperlukan inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah dengan mengoptimalkan aset BMD yang selama ini masih banyak belum termanfaatkan secara maksimal.

Selain itu, Perda tentang pemakaman dinilai mendesak seiring meningkatnya kepadatan penduduk dan pertumbuhan kawasan perumahan di Gresik. Ke depan, pengembang perumahan diwajibkan menyediakan lahan pemakaman dengan skema yang akan diatur lebih lanjut dalam regulasi tersebut.

“Pernambahan pemukiman di suatu perumahan tidak diimbangi fasilitas umum seperti pemakaman. Begitu pula pentingnya perda pelayanan publik,” jelasnya.

Sementara itu, Perda Pelayanan Publik mewajibkan standar birokrasi yang lebih transparan dan profesional untuk memangkas potensi hambatan administratif. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik, Khoirul Huda, dalam laporannya menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut telah melewati tahap penyempurnaan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Proses ini memastikan bahwa setiap butir aturan yang disahkan telah memenuhi kualifikasi substansi dan prosedur hukum yang berlaku di tingkat provinsi maupun nasional.

“Dengan telah terpenuhinya seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, maka ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut secara substansi dan prosedural telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik,” ujar Khoirul Huda. (ADV/Asepta)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.