PASURUAN (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan meningkatkan pelaksanaan inventarisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memantau kesiapan finansial perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Melalui kegiatan inventarisasi tersebut, pemerintah daerah berharap dapat memastikan perusahaan memiliki kesiapan dalam memberikan hak-hak karyawan, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjamin menjelang hari besar keagamaan tersebut.
"Koordinasi dengan perusahaan-perusahaan penting dilakukan agar pemerintah dapat memetakan perusahaan mana saja yang kemungkinan mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban," kata Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Rakhmat Syarifudin, dalam keterangannya di Pasuruan (11/3/2026) melansir jatim.antaranews.com Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, hingga kini pihaknya menilai komitmen dari sektor industri di Pasuruan masih berada pada jalur yang benar dan patuh aturan.
Ia menjelaskan bahwa Disnaker telah meminta kerja sama dari serikat buruh untuk menjembatani informasi bagi para kaum pekerja di masing-masing pabrik atau tempat kerja.
Rakhmat menilai keterbukaan informasi merupakan kunci utama agar proses penyaluran tunjangan pada periode Lebaran kali ini dapat berjalan lancar tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Ia menyebut hingga H-9 Lebaran, sejumlah perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pasuruan telah mengunjungi Disnaker guna mengkomunikasikan terkait kewajiban tunjangan kepada para pekerjanya, sekaligus untuk melaksanakan konsultasi administrasi dengan pihak pemerintah.
Menurutnya, hingga hari ini, Rabu (11/3/2026) Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh Disnaker Kabupaten Pasuruan mulai ramai didatangi para pekerja ingin konsultasi terkait hak tunjangan di masing-masing perusahaan
"Sampai hari ini tercatat sudah ada lima kelompok pekerja yang datang untuk berkonsultasi mengenai teknis pembayaran THR, sekaligus mempertanyakan kepastian jadwal pencairan serta cara menghitung tunjangan bagi karyawan yang berstatus kontrak," kata Rakhmat.
Dirinya berharap dengan adanya Posko THR tersebut, para pekerja baik yang tergabung dalam kelompok maupun serikat dapat segera berkonsultasi dan memastikan perolehan tunjangan masing-masing.





