16 March 2026

Get In Touch

Lawan Pembajakan Digital, Fraksi PKB Setujui RUU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif DPR

Juru Bicara Fraksi PKB, Ashari Tambunan.
Juru Bicara Fraksi PKB, Ashari Tambunan.

JAKARTA (Lentera) – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagai usul inisiatif dalam Rapat Paripurna di Gedung Senayan, Kamis (12/3/2026). Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai perombakan regulasi ini sangat mendesak demi memayungi para kreator dari ancaman teknologi kecerdasan buatan (AI) dan perdagangan elektronik yang kian masif.

Juru Bicara Fraksi PKB, Ashari Tambunan, menyatakan bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 sudah usang dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, RUU ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi kerja keras intelektual sebagai aset nasional.

“Perlindungan hak cipta adalah upaya konservasi terhadap kreativitas dan identitas nasional. Kami menyetujui RUU ini dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya untuk memastikan setiap individu memperoleh manfaat dari karya seninya,” ujar Ashari.

Salah satu poin revolusioner yang didukung penuh PKB adalah pengembalian hak cipta atas karya buku, lagu, hingga musik yang dijual dengan skema "jual putus" (sold out) kepada pencipta setelah masa 25 tahun. Ashari menyebut hal ini merupakan wujud keadilan yang selaras dengan prinsip perlindungan harta dalam hukum Islam (maqashid syariah).

“Tidak boleh siapa pun bertindak hukum terhadap hak milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Ketentuan pengembalian hak cipta setelah 25 tahun adalah landasan syar’i yang kuat untuk menghargai kepemilikan seseorang atas karyanya,” tegas Ashari.

Menghadapi era Artificial Intelligence (AI), Fraksi PKB memberikan catatan kritis. RUU ini mensyaratkan adanya kontribusi manusia yang kreatif sebagai syarat perlindungan hak cipta. Artinya, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh mesin tanpa campur tangan intelektual manusia tidak akan mendapat perlindungan hukum.
PKB juga mendukung pelarangan penggunaan AI yang melibatkan deepfake atau peniruan gaya tanpa izin, demi menjaga marwah dan martabat para seniman.

“Regulasi AI harus menempatkan manusia sebagai pusat kreativitas. Kami juga mendesak platform digital asing mematuhi aturan perpajakan dan memiliki prosedur deteksi pembajakan yang ketat. Sanksinya harus tegas, mulai dari denda hingga penutupan platform,” tambahnya.

Di sisi kelembagaan, PKB mendorong transformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). Lembaga baru ini nantinya akan mengelola royalti secara transparan, akuntabel, dan berbasis digital melalui mekanisme satu pintu untuk mengakhiri carut-marut pembagian royalti yang selama ini dikeluhkan para seniman.

Ashari menutup dengan harapan agar regulasi ini tidak hanya menjadi teks hukum, tetapi menjadi mesin kesejahteraan bagi para pencipta di seluruh pelosok Indonesia. (*)

 

Eeditor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.