Butuh Infrastruktur Rp75 Miliar, Rencana PSEL di TPA Supit Urang Belum Bisa Terealisasi
MALANG (Lentera) - Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Supit Urang, Kota Malang, masih belum bisa direalisasikan. Salah satu kendala utama adalah kebutuhan pembangunan infrastruktur tambahan, termasuk jembatan baru. Dengan estimasi anggaran mencapai Rp75 miliar.
"Karena memang ada beberapa persyaratan yang masih belum bisa dipenuhi. Salah satunya terkait kesiapan lahan kosong yang rata, kan harus rata," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Sabtu (14/3/2026).
Selain persoalan lahan, pemerintah daerah juga dihadapkan pada kebutuhan pembangunan infrastruktur pendukung yang cukup besar. Salah satunya adalah pembangunan jembatan baru yang diperlukan untuk mendukung akses kendaraan pengangkut sampah menuju lokasi pengolahan.
Kebutuhan infrastruktur tambahan tersebut tidak terlepas dari konsep pengelolaan sampah secara aglomerasi yang dirancang dalam proyek PSEL. Dalam skema tersebut, fasilitas pengolahan sampah tidak hanya akan menerima sampah dari Kota Malang, tetapi juga dari daerah sekitar.
"Karena itu aglomerasi, sampahnya nanti ada sumbangan dari Kabupaten Malang dan Kota Batu. Otomatis sirkulasi kendaraan pengangkut sampah akan lebih banyak melewati jalan-jalan di Kota Malang," jelasnya.
Dengan meningkatnya intensitas kendaraan pengangkut sampah, pemerintah menilai perlu adanya jalur akses baru agar tidak membebani infrastruktur yang sudah ada saat ini.
Oleh karena itu, menurut Wahyu, pembangunan jembatan baru dinilai menjadi syarat penting. Agar operasional pengangkutan sampah tidak mengganggu akses transportasi masyarakat.
Namun demikian, kebutuhan pembangunan infrastruktur tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar. Wahyu mengungkapkan, estimasi biaya yang diperlukan untuk pembangunan jembatan dan infrastruktur pendukung lainnya mencapai sekitar Rp75 miliar.
"Harus ada jembatan baru supaya aksesnya tidak sama dengan yang eksisting. Menyiapkan itu kami cukup berat juga. Saya hitung sampai Rp75 miliar," ungkapnya.
Melihat besarnya kebutuhan anggaran tersebut, pemerintah daerah akhirnya memutuskan untuk mengubah skema pengembangan proyek PSEL. Berdasarkan hasil rapat koordinasi antar daerah, fasilitas pengolahan sampah berbasis energi tersebut akan dipusatkan di wilayah Kabupaten Malang.
Dengan skema tersebut, Kota Malang bersama Kota Batu nantinya akan mengirimkan sebagian sampah yang dihasilkan ke fasilitas pengolahan yang akan dibangun di Kabupaten Malang.
"Sehingga hasil dari rapat koordinasi, proyek PSEL akan dipusatkan di Kabupaten Malang. Kami dan Kota Batu mengirim sebagian sampah ke sana," kata Wahyu.
Meski proyek PSEL tidak direalisasikan di TPA Supit Urang, Wahyu mengaku tetap berupaya memperkuat sistem pengolahan sampah di wilayahnya. Salah satu langkah yang tengah diupayakan adalah memperoleh bantuan program pengolahan sampah melalui skema Local Service Delivery Improvement Program (LSDP).
Program tersebut dirancang untuk mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah padat.
Menurut Wahyu, program pengolahan sampah menjadi RDF tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. "Itu mengolah sampah menjadi RDF. Itu juga bantuan dari Kementerian Dalam Negeri. Nanti kami siapkan," katanya.
Jika terealisasi, fasilitas pengolahan RDF tersebut diproyeksikan mampu mengolah sebagian besar sampah yang masuk ke TPA Supit Urang setiap harinya. Saat ini, volume sampah yang masuk ke TPA Supit Urang tercatat mencapai lebih dari 500 ton per hari. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





