18 March 2026

Get In Touch

DPRD Surabaya Tetapkan Pokir Hasil Reses, Empat Pansus Raperda Diperpanjang

Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya
Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya

SURABAYA (Lentera) -DPRD Kota Surabaya menetapkan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan yang bersumber dari aspirasi masyarakat hasil reses anggota legislatif di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang juga memutuskan perpanjangan masa kerja empat panitia khusus (pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (16/3/2026).

Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai menjelaskan pokir yang disahkan merupakan rangkuman usulan masyarakat yang dihimpun anggota dewan selama kegiatan reses.

“Agenda pertama adalah penetapan keputusan DPRD tentang pokok-pokok pikiran DPRD yang berasal dari hasil reses kami di daerah pemilihan masing-masing,” kata Bahtiyar.

Ia menuturkan, sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, seluruh usulan pokir terlebih dahulu melalui proses verifikasi oleh Sekretariat DPRD. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian usulan dengan daerah pemilihan anggota dewan pengusul.

Selain itu, usulan juga diperiksa agar selaras dengan program pembangunan Pemerintah Kota Surabaya. “Yang kedua, usulan tersebut harus sesuai dengan program pemerintah kota,” tambahnya.

Bahtiyar menuturkan, secara teknis setiap anggota DPRD menginput usulan pokir melalui sistem yang telah disediakan. Setelah itu, Sekretariat DPRD melakukan pengecekan administratif sebelum dokumen tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Surabaya juga menyetujui perpanjangan masa kerja sejumlah panitia khusus yang tengah membahas beberapa raperda. Ada empat raperda yang masa pembahasannya diperpanjang.

Keempat raperda tersebut meliputi raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, raperda pengendalian banjir, raperda hunian layak, serta raperda tentang pemajuan kebudayaan dan nilai kepahlawanan.

Menurutnya, perpanjangan masa kerja pansus dilakukan karena proses pembahasan raperda belum rampung. Sesuai ketentuan, masa kerja pansus dapat diperpanjang selama 60 hari kerja.

“Kalau belum selesai, masa kerjanya bisa diperpanjang 60 hari kerja. Jika masih belum selesai lagi, bisa diperpanjang kembali sampai pembahasan rampung,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, pokir DPRD yang telah ditetapkan selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah kota untuk diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut.

Menurut Lilik, usulan tersebut akan ditelaah oleh organisasi perangkat daerah (OPD) bersama tim anggaran pemerintah daerah.

“Dari situ teman-teman OPD dan tim anggaran akan memverifikasi dan menganalisis, mana yang bisa dilanjutkan dan mana yang tidak,” katanya.

Ia menambahkan, pokir DPRD akan menjadi salah satu bahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Maret.

Hasil Musrenbang tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya tahun 2027.

Reporter: Amanah|Editor:Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.